Timgab Tangkap Pengedar Sabu Asal Desa Kota Waringin dengan Barang Bukti 9,92 Gram
Ardhina Trisila Sakti May 04, 2026 08:27 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim gabungan (timgab) Satresnarkoba, Satintelkam dan anggota Polsek Bakam, meringkus pengedar sabu asal Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Senin (4/5/2026) dini hari.

Pelaku diringkus dan diamankan petugas, saat berada didalam rumahnya dan anggota langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat ditemukan sejumlah barang bukti.

Setelah itu, petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Bakam. Kemudian, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

"Untuk pelaku yang diamankan yaitu berinisial J alias Jay (45), barang bukti narkotika seberat 9,92 gram diamankan dari tangan pelaku," kata AKP Era.

Pengungkapan kasus berawal dari tim Opsnal Polsek Bakam yang dikenal sebagai Tim Beruang Hitam berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Selanjutnya, tim langsung berkoordinasi dengan Satresnakoba serta Satintelkam Polres Bangka hingga mengamankan pelaku. Dengan diduga menggunakan modus operandi, caranya meletakkan sabu di sejumlah titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

"Barang bukti lain berupa sat unit timbangan, satu unit handphone, satu ball plastik bening berukuran kecil dan satu buah tas yang diamankan dari tangan pelaku," ungpanya.

Anggota masih terus mendalami kasus ini, kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas untuk memberantas peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Bangka dan sekitarnya.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan dalam aktivitas menjual, membeli, menerima, hingga menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu," ucapnya.

Kemudian, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP junto undang-undang yang sama.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.