Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura.
Tiga orang tersangka diamankan dalam peristiwa pencurian yang diketahui terjadi pada 11 April 2026 tersebut.
Adapun di antaranya, MZ (34) sebagai pelaku utama, serta dua penadah berinisial MM (50) dan MS (42), yang merupakan warga Surabaya.
Korban dalam kasus ini adalah Mohammad Hasan, warga Kecamatan Pangarengan.
"Pelaku utama merupakan kakak ipar korban sendiri," kata KBO Reskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama, Senin (4/5/2026).
Aksi pencurian bermula saat pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan masuk ke rumah yang tidak terkunci.
Selain itu, kunci sepeda motor juga diketahui masih menempel pada kendaraan.
Pelaku kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna putih merah milik korban.
Baca juga: Gulung 3 Maling Motor di Bangkalan, Polisi Temukan Scoopy hingga Pelat Nopol Motor TKP Berbeda
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polres Sampang.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku utama pada 2 Mei 2026 di rumahnya di wilayah Pangarengan.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua penadah berinisial MM dan MS di Surabaya pada Sabtu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Penadah berperan sebagai perantara hingga pihak terakhir yang menguasai barang hasil kejahatan," terang Ipda Poundra.
Dalam kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.
Baca juga: Puluhan Baut Jembatan Terusan Bojonegoro–Blora Hilang Diduga Digasak Maling Jelang Lebaran 2026
Tak hanya itu, dari hasil pengembangan penyidikan, pelaku utama diketahui telah melakukan berbagai aksi kejahatan di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Sampang.
Di antaranya pencurian kendaraan bermotor, pencurian sapi, pembobolan rumah, penipuan emas, pencurian handphone, hingga penggelapan uang milik keluarga.
Atas perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (e) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara dua penadah dijerat Pasal 591 huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.