Kericuhan Warnai Demo Pergub JKA di Depan Kantor Gubernur, Aparat Amankan Massa
Mawaddatul Husna May 04, 2026 09:54 PM

TRIBUNGAYO.COM - Aksi unjuk rasa menolak pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang digelar di depan Kantor Gubernur Aceh pada Senin (4/5/2026) berakhir dengan kericuhan.

Sejumlah massa dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi berkumpul untuk menyuarakan penolakan terhadap regulasi baru tersebut.

Namun aksi itu berakhir ricuh dan sejumlah massa diamankan petugas kepolisian setelah situasi memanas.

Pantauan Serambinews.com di lokasi, sebelum dibubarkan, aparat juga sudah mengingatkan bahwa sesuai regulasi, aksi hanya diperbolehkan berlangsung hingga pukul 18.00 WIB.

Namun, massa masih tetap bertahan dan enggan membubarkan diri.

Tak hanya itu, massa aksi di lapangan juga mulai bertindak anarkis dan berupaya menerobos masuk ke dalam gedung kantor gubernur. 

Aparat yang berjaga langsung mengambil langkah pembubaran untuk mencegah situasi semakin tidak kondusif.

Sebelumnya lagi, Sekda Aceh, M Nasir juga sudah menjumpai massa dan memberikan penjelasan perihal pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JKA.

Menurut Sekda, Pergub tersebut baru berjalan empat hari sejak 1 Mei 2026, dan akan terus dipantau seiring berjalannya waktu.

Sekda juga mengungkap, bahwa sejauh ini tidak ada masalah yang ditemukan ihwal pemberlakuan Pergub tersebut.

Massa Menilai Pergub JKA Perlu Dikaji Ulang

Aksi tersebut diikuti oleh berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa.

Mereka memprotes pemberlakuan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA, yang dinilai perlu dikaji ulang.

Situasi di sekitar lokasi aksi masih dalam pengawasan ketat aparat keamanan guna menjaga ketertiban dan mencegah eskalasi lebih lanjut. (*)

Baca juga: Pemko Lhokseumawe belum Terapkan Pergub JKA Berbasis Desil Bagi Warganya Saat Berobat, Ini Alasannya

Baca juga: RSUD Datu Beru Takengon Mulai Terapkan JKA Berbasis Data Desil, Warga Diminta Cek Status

Baca juga: HMI Takengon- Bener Meriah Nilai Pergub JKA Abaikan Realitas Warga Miskin

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.