TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang menangkap dua pengedar sabu di lokasi berbeda yakni di Kecamatan Sukarami dan Kecamatan Sako.
Dari hasil penangkapan itu polisi menyita barang bukti seberat 8,06 gram dengan salah satu barang bukti masih melekat di tangan tersangka.
Adapun tersangka yang diamankan yakni YA (46) dan HW (43) mereka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, anggota Satresnarkoba lebih dulu mengamankan HW pada1 Mei 2026, saat itu tersangka sedang berada di kediamannya.
"Dari hasil penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 5,94 gram yang diletakkan di atas kasur, " ujar Sonny, Senin (4/5/2026).
Selain sabu, empat plastik klip kosong, pipet sekop, serta satu unit timbangan digital warna hitam juga diamankan dari rumah tersangka.
Baca juga: Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Lubuklinggau, Sita 7 Gram Sabu
Baca juga: Terjebak Strategi Undercover Buy, Pria di OKU Timur Tak Berkutik Serahkan Sabu ke Polisi Menyamar
Selanjutnya pada 2 Mei 2026, petugas juga melakukan penangkapan terhadap YA yang saat itu berada di pinggir Jalan Margo IV, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami.
Pihaknya mendapat informasi kalau sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Sehingga melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan yang mencurigakan.
"Tersangka YA saat disergap masih menggenggam sabu seberat 2,12 gram.Petugas juga menemukan lima plastik klip kosong serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka YA dikenakan Pasal 114 Ayat (1), sementara tersangka HW dikenakan Pasal 114 Ayat (2) karena berat barang bukti yang melebihi ambang batas, dengan ancaman pidana lebih berat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan konsistensi pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan.
"Polda Sumsel terus mendorong jajaran untuk merespons cepat setiap informasi masyarakat. Penindakan terhadap peredaran narkotika dilakukan tanpa kompromi demi melindungi masyarakat," kata Nandang.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com