Rumah di Jalan Irian Jaya, Ende Digusur, Pemilik: Kami Punya Surat Hibah dari SVD
Nofri Fuka May 04, 2026 09:47 PM

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo 

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Sebuah rumah di RT 02/RW 06, Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende akhirnya digusur paksa oleh Pemerintah Kabupaten Ende, Senin (4/5/2026)..

Aksi penggusuran satu unit rumah yang berdiri di atas lahan seluas 75 meter persegi itu diamankan puluhan aparat gabungan dari unsur TNI-Polri dan anggota Sat Pol PP Kabupaten Ende.

Meski dalam negosiasi pihak pemilik rumah meminta agar eksekusi ditunda hingga menunggu kuasa hukum dari Provinsial SVD tiba, namun eksekusi tetap dilaksanakan.

Sebelum melakukan eksekusi, pihak keluarga dan PMKRI Ende sempat melalukan penolakan hingga nyaris bentrok.

 

Baca juga: Gusur Rumah di Jalan Irian Jaya, PMKRI Ende Nyaris Bentrok Dengan Aparat 

 

 

Pemilik rumah, Robert Rudi de Hoog mengaku kecewa terhadap keputusan sepihak Pemerintah Kabupaten Ende yang melakukan penggusuran.

"Menurut kami harus ada pembicaraan lebih lanjut dengan provinsial, biar jangan ada keributan, biar jangan ada pembongkaran paksa seperti ini, kelihatannya seperti kami mencuri lahan, itu yang membuat kami tersinggung dengan keputusan pemerintah," ujar Rudi saat berada di rumah ibu kandungnya Andriana Sadipun yang letaknya tidak jauh dari rumah yang digusur.

Saat ini, Rudi de Hoog bersama keluarganya dan saudarinya Else de Hoog terpaksa menginap di rumah ibu kandungnya Andriana Sadipun.

Ia juga mengungkapkan, akibat rencana penggusuran yang awalnya direncanakan pada akhir April 2026 lalu, sangat menganggu aktivitas pekerjaannya karena harus izin sarta sangat menggangu mental istri, anak dan saudarinya.

Surat Pemberitahuan Penggusuran

"Setelah ada surat masuk, dari provinsial layangkan surat permohonan untuk jangan dulu dilakukan pembongkaran, kalau bisa ada proses mediasi lanjutan tapi tidak diindahkan pemerintah, entah alasan apa kami tidak tahu," ungkapnya.

Rudi menyebut, pihaknya juga mengantongi legalitas dari Provinsial SVD berupa surat hibah atas lahan berukuran 75 meter persegi tersebut.

"Itu dari 2016 ke mama saya (Adriana Sadipun), kami bukan penduduk liar karena kami punya nenek dulu berjasa untuk misi dan gereja, jadi kami tinggal atas keputusan provinsial dan kami ikut langkah provinsi Jawa seperti apa, kami ikut dari belakang," tegas Rudi.

Ia menegaskan, pihak provinsial SVD meminta keluarga Rudi de Hoog terutama Ibu kandungnya, Adriana Sadipun untuk menempati lahan tersebut sejak tahun 1970an dan melakukan hibah lahan pada tahun 2016 lalu.

"Kami sempat mau buat sertifikat tapi belum ada pemecahan dari pihak provinsial, jadi BPN tidak berani ambil langkah," pungkasnya.

Ia juga menegaskan akan tetap berada bersama dan mendukung pihak provinsial SVD untuk langkah hukum selanjutnya. (Bet)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.