Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang aturan pelaksanaan Undang-undang Desa memantik diskusi hangat di kalangan perangkat desa.
Diskusi ini mendapat sambutan hingga menjadi materi diskusi yang melibatkan pejabat dan perangkat desa di Kuningan.
"Melihat ini, kami Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pun bersiap menyesuaikan regulasi daerah agar selaras dengan kebijakan terbaru tersebut," kata Kepala DPMD Kuningan, Rangga Apriatna, seusai menghadiri diskusi yang berlangsung di RM Saung Gunung, Minggu (3/5/2026).
Rangga yang juga kadis baru DPMD Kuningan mengaku bahwa pembahasan ini menjadi momentum penting bagi untuk meng-update regulasi di daerah.
"Kemudian kita di daerah sambil menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Terlebih dengan banyak pembahasan yang menjadi motivasi perangkat desa, selain dari masa jabatan kepala desa.
"Ya selain soal periodesasi jabatan desa 8 tahun. Dalam regulasi ini menerangkan bahwa setiap desa yang merawat lingkungan hutan atau konsisten menjaganya dapat kompensasi," katanya.
Rangga menjelaskan perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Kemudian regulasi ini juga mengatur lebih rinci terkait penghasilan kepala desa, perangkat desa, dan sekretaris desa.
“Peraturan pemerintah 16 sekarang adalah langkah maju karena sudah ada kejelasan formula terkait penghasilan perangkat desa,” katanya.
Kemudian soal kompensasi penjagaan lingkungan hutan dalam pelaksanaan teknis masih menunggu aturan turunan dari kementerian terkait.
"Untuk teknis PP yang menyebut desa dapat kompensasi dari konservasi hujan, kita masih menunggu Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Lingkungan Hidup," katanya.
Baca juga: Polres Kuningan Punya Wakapolres Baru, Kompol Deny Digantikan Kompol Eryda