TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, resmi ditahan oleh penyidik Polda Jambi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK tahun anggaran 2022.
Varial tampak tertunduk saat digiring menuju rumah tahanan Polda Jambi, Senin (4/5/2026).
Ia mengenakan rompi tahanan oranye bersama dua tersangka lainnya, yakni mantan Kabid SMK, Bukri, serta seorang perantara bernama David.
Ketiganya terlihat mengenakan kemeja, sepatu, dan tangan diborgol menggunakan kabel ties.
Varial juga menutupi wajahnya dengan topi dan masker, serta tidak memberikan komentar saat ditanya awak media.
Mereka diketahui tiba di Polda Jambi sekitar pukul 09.30 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 12.00 WIB sebelum akhirnya ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Taufik Nurmandia, mengatakan penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami lakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga tersangka susulan kasus korupsi DAK fisik tahun 2022.
"Pertimbangan penyidik, ada hal-hal yang perlu dilakukan upaya paksa tersebut,” ujarnya.
Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Jambi.
Lengkapi Berkas P-19
Setelah penahanan, penyidik kini fokus melengkapi berkas perkara yang masih dalam tahap P-19.
“Status berkas masih pemenuhan P-19,” kata Taufik.
P-19 merupakan pengembalian berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik untuk dilengkapi sebelum dilimpahkan kembali.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat empat terdakwa, yakni Wawan Setiawan, Rudy Wage Soeparman, Endah Susanti, dan Zainul Havis. Keempatnya saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Rugikan Negara Puluhan Miliar
Kasus korupsi ini bermula dari kegiatan pengadaan alat praktik utama SMK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Total anggaran proyek tersebut mencapai sekitar Rp62,1 miliar yang dialokasikan untuk 30 paket pengadaan.
Namun, berdasarkan perhitungan jaksa, negara mengalami kerugian hingga Rp21,8 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari sejumlah penyedia, di antaranya PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar disebut berasal dari PT TDI.
Jaksa menilai penggunaan mekanisme e-katalog serta kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek tersebut hanya dijadikan sebagai kedok administratif.
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Warga Gotong Royong setelah Banjir Landa Muara Madras Merangin
Baca juga: Tim Kemenkes Enggan Komentar perihal Kematian Dokter Myta setelah Investigasi di Jambi
Baca juga: Korban Hanyut yang Ditemukan di Sungai Batang Merangin Dimakamkan Tadi Sore