Buron 6 Bulan, Serti Sampe Ditangkap Tim Tabur Kejari Tana Toraja
Imam Wahyudi May 05, 2026 12:22 AM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKALE - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Tana Toraja menangkap seorang terpidana kasus perzinahan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin (4/5/2026).

Terpidana bernama Serti Sampe ditangkap setelah sempat buron selama kurang lebih enam bulan sejak ditetapkan sebagai DPO pada Desember 2025.

Penangkapan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor 91/Pid.B/2025/PN Mak tertanggal 17 September 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frendra AH, mengatakan sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya telah memanggil terpidana secara patut sebanyak tiga kali sejak Oktober 2025 untuk menjalani eksekusi.

“Namun selama kurang lebih enam bulan, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut,” ujar Kejari.

Ia menjelaskan, dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejari Tana Toraja, La Ode Tafrimada, tim berhasil melacak keberadaan terpidana.

Selama masa pelarian, Serti Sampe kerap berpindah-pindah lokasi, bahkan sempat berada di Kota Makassar sebelum kembali menghilang.

Setelah proses pencarian yang cukup panjang, tim akhirnya berhasil menangkap terpidana di rumah orang tuanya di wilayah Sereale, Kabupaten Toraja Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tana Toraja, La Ode Tafrimada, mengungkapkan proses penangkapan sempat mengalami kendala.

“Terpidana sempat bersembunyi di sebuah ruangan di belakang rumah. Namun berkat kesabaran dan ketelitian tim, akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan,” jelasnya.

Selanjutnya, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor, sebelum dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Makale.

Kajari Tana Toraja menegaskan, penangkapan ini menjadi bentuk komitmen penegakan hukum serta edukasi kepada masyarakat.

“Setiap putusan pengadilan yang telah inkracht bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan. Kejaksaan akan melakukan upaya paksa jika kewajiban menjalani hukuman tidak dipenuhi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh putusan pengadilan harus dihormati demi menjaga kepastian hukum dan wibawa peradilan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.