Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Sejumlah aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende yang mendampingi keluarga Robert Rudi de Hoog, pemilik rumah di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, nyaris bentrok dengan aparat gabungan saat alat berat hendak menggusur rumah milik Rudi de Hoog, Senin (4/5/2026).
Ketua PMKRI Ende, Daniel Turot sempat berupaya menghentikan alat berat yang akan menggusur rumah milik Rudi de Hoog namun upaya itu dihentikan aparat kepolisian dan anggota Sat Pol PP yang berjaga di lokasi.
Daniel juga bahkan sempat berdebat dengan Wakapolres Ende, Kompol Ahmad.
Daniel menyebut, ia enggan menerima ajakan negosiasi jika aksi penggusuran dilakukan secara sepihak.
Baca juga: Penggusuran Rumah di Ende, Pemilik Ungkap Pernah Kerja Keras untuk Deo-Do
Namun pernyataan Ketua PMKRI Ende itu langsung dibantah oleh Wakapolres Ende, Kompol Ahmad.
Kompol Ahmad bahkan mempertanyakan tujuan keberadaan PMKRI Ende di lokasi penggusuran dan dasar PMKRI Ende menghalangi aksi penggusuran rumah tersebut.
"Saya aktivis, saya menghalangi tidak boleh terjadi penggusuran, kita mediasi dulu," tegas Daniel.
Kompol Ahmad juga bahkan mengancam akan mengamankan Ketua PMKRI Ende, Daniel Turot apabila bersikukuh menghalangi aksi penggusuran rumah tersebut.
"Kalau tidak ada dasar, saya amankan anda, anda ini demo atau apa, apa tujuanmu, anda punya dasar menghalangi, saya keluar, kalau tidak punya dasar jangan halangi," tegasnya.
Daniel juga secara tegas mengatakan PMKRI Ende terlibat sejak awal rencana pemerintah melakukan penggusuran rumah tersebut.
Situasi semakin memanas ketika beberapa anggota Polres Ende mendorong Daniel Turot dan beberapa aktivis PMKRI Ende untuk mundur hingga terjadi aksi saling dorong.
Daniel Turot bahkan sempat mendorong secara kasar seorang Provost Sat Pol PP Kabupaten Ende yang saat ini berada di lokasi.
Beruntungnya, anggota Provost Sat Pol PP itu tidak terpancing emosi.
Aksi saling dorong terus terjadi hingga beberapa anggota Polres Ende menarik Daniel agar keluar dari kerumunan. Situasi akhirnya berangsur reda.
Daniel Turot yang diwawancarai usai penggusuran mengatakan, pihak PMKRI Ende menilai keputusan yang diambil tidak sesuai dengan kesepakatan bersama.
"Seharusnya kita duduk dulu, omong baik-baik, mediasi, itu tahapan-tahapan yang harus kita lalui bersama karena dari awal itu kan ketika mereka (red: Pemda) Ende melayangkan lagi surat pada tanggal 10 Februari 2026 itu, itu tanggal gusurnya di tanggal 24, waktu itu ada camat Ende Tengah dan lurah Potulando juga datang, ada Provinsial juga, kalau misalnya Pemda ada surat-surat bawa datang supaya kita omong bersama, hal itu kan tidak diindahkan," tegasnya.
Daniel menegaskan, akan melakukan langkah hukum selanjutnya setelah berkoordinasi dengan pihak Provinsial SVD. (Bet)