Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan tak biasa dalam perkara dugaan kekerasan fisik oleh babysitter terhadap anak majikannya.
Dalam sidang yang digelar Senin (4/5/2026), terdakwa Refpin dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik berupa pencubitan.
Namun, majelis hakim memutuskan memberikan pemaafan sehingga terdakwa tidak dijatuhi pidana maupun denda.
Pantauan TribunBengkulu.com di ruang sidang, suasana sempat hening saat Ketua Majelis Hakim Yongki membacakan amar putusan.
Sejumlah pengunjung sidang terlihat memperhatikan jalannya persidangan hingga putusan selesai dibacakan.
Baca juga: Hakim Maafkan Babysitter Refpin, Kini Bebas dari Pidana Kasus Pencubitan Anak DPRD Bengkulu
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik, namun dengan mempertimbangkan kondisi tertentu, terdakwa diberikan pemaafan dan tidak dijatuhi pidana,” ujar Yongki dalam persidangan.
Putusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor kemanusiaan dan kondisi terdakwa.
Pertimbangan pertama adalah kondisi sosial ekonomi Refpin yang dinilai kurang mampu.
Hal ini menjadi salah satu alasan hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman pidana.
Majelis hakim juga mempertimbangkan peran Refpin sebagai tulang punggung keluarga. Keberadaannya dinilai sangat dibutuhkan untuk menafkahi anggota keluarga.
Faktor penting lainnya adalah adanya pemberian maaf dari pelapor. Hal ini menjadi salah satu poin yang memperkuat keputusan hakim untuk memberikan pemaafan kepada terdakwa.
Selama proses persidangan, Refpin dinilai bersikap kooperatif dan belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.
“Faktor kemanusiaan menjadi salah satu pertimbangan kami. Terdakwa juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,” tambah Yongki.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Refpin dengan hukuman tiga bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan unsur kesalahan terdakwa telah terbukti berdasarkan keterangan saksi, termasuk keterangan anak korban, sesuai dengan Pasal 44 ayat (1).
Namun dalam putusan akhirnya, majelis hakim memilih memberikan pemaafan dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut.
Refpin pun langsung dibebaskan dari tahanan usai sidang.