Menteri HAM RI, Natalius Pigai menanggapi soal pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais yang membahas soal Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dan Presiden Prabowo Subianto.
Respons Pigai itu disampaikan melalui keterangan pers pada Senin (4/5/2026).
Pigai menyebut bahwa HAM menjamin adanya kebebasan berpendapat bahkan dalam undang-undang.
Ia mencontohkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang melindungi hak asasi manusia dasar.
Di sisi lain, Pigai mengingatkan batasan dalam kebebasan berpendapat.
Ia kembali mencontohkan Prinsip Siracusa yang mengatur batasan dan pengurangan hak asasi manusia (HAM) dalam panduan hukum internasional.
Di dalamnya, pembatasan hak dijelaskan harus sah, perlu, proporsional, dan bertujuan melindungi kepentingan publik tanpa menghilangkan esensi hak tersebut.
Menurutnya, seseorang tidak diperbolehkan menyerang kehormatan, martabat, suku, agama, ras, atau golongan pihak tertentu.
Ia menilai pernyataan Amien Rais tidak serta merta dijamin oleh konstitusi HAM.
Pasalnya, pernyataan itu mengandung ancaman atau serangan terhadap martabat dan moralitas individu.
Sehingga Pigai menyimpulkan bahwa pernyataan Amien Rais telah menyerang kehormatan individu.
Pigai lantas mengimbau Amien Rais untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya.