Breaking News: Babysitter Refpin Divonis Bersalah, Namun Tidak Dijatuhi Pidana dan Dibebaskan
Ricky Jenihansen May 05, 2026 12:54 AM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan tak biasa dalam perkara dugaan kekerasan fisik oleh seorang babysitter terhadap anak majikannya.

Terdakwa Refpin dinyatakan terbukti bersalah, namun tidak dijatuhi pidana dan langsung dibebaskan dari tahanan setelah majelis hakim memberikan pemaafan dengan sejumlah pertimbangan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (4/5/2026).

Dari pantauan di ruang sidang, suasana sempat hening saat Ketua Majelis Hakim Yongki membacakan amar putusan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik berupa pencubitan, namun tidak dikenai hukuman pidana maupun denda.

Terbukti Bersalah, Tapi Dimaafkan Hakim

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur tindak pidana kekerasan fisik telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa Refpin.

Meski demikian, majelis hakim memutuskan untuk memberikan pemaafan sehingga terdakwa tidak dijatuhi hukuman.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik, namun dengan mempertimbangkan kondisi tertentu, terdakwa diberikan pemaafan dan tidak dijatuhi pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Yongki dalam persidangan.

Dengan putusan tersebut, Refpin pun langsung dibebaskan dari tahanan sesaat setelah sidang selesai.

Pertimbangan Hakim Beri Pemaafan

Majelis hakim mengungkapkan sejumlah alasan yang menjadi dasar pemberian pemaafan terhadap terdakwa dalam kasus pencubitan anak majikan tersebut.

Pertama, kondisi sosial ekonomi terdakwa yang dinilai kurang mampu.

Kedua, Refpin diketahui menjadi tulang punggung keluarga sehingga keberadaannya sangat dibutuhkan untuk menafkahi anggota keluarganya.

Ketiga, pelapor dalam perkara ini disebut telah memberikan maaf kepada terdakwa.

Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam putusan majelis hakim.

Keempat, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa bersikap kooperatif dan belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.

“Faktor kemanusiaan menjadi salah satu pertimbangan kami. Terdakwa juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,” jelas Yongki.

Tuntutan JPU Sebelumnya 3 Bulan Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Refpin dengan hukuman tiga bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Dalam tuntutannya yang dibacakan pada Jumat (17/4/2026) lalu, JPU menyatakan bahwa unsur kesalahan terdakwa telah terbukti berdasarkan keterangan saksi, termasuk keterangan anak korban.

Menurut JPU, terdakwa atas nama Refpin dijerat berdasarkan Pasal 44 ayat 1 dengan berbagai pertimbangan hukum serta keterangan saksi.

Menurut JPU, keterangan anak korban dapat dijadikan alat bukti yang sah apabila didukung oleh alat bukti lainnya.

TERSANGKA PENGANIAYAAN - Kolase foto Refpin di ruang tahanan (kanan) dan saat sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu. Refpin, ART asal Muratara, harus menghadapi proses hukum seorang diri di Bengkulu atas tuduhan penganiayaan anak anggota DPRD yang disebut tanpa saksi dan CCTV.
TERSANGKA PENGANIAYAAN - Kolase foto Refpin di ruang tahanan (kanan) dan saat sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu. Refpin, ART asal Muratara, harus menghadapi proses hukum seorang diri di Bengkulu atas tuduhan penganiayaan anak anggota DPRD yang disebut tanpa saksi dan CCTV. (TribunBengkulu.com/HO TribunBengkulu.com)

Kronologi Awal Dugaan Penganiayaan

Sebelumnya, Siska, perwakilan Yayasan Peduli Kerja Mandiri (PKM) selaku penyalur Refpin, menyampaikan bahwa perkara ini bermula saat Refpin meninggalkan rumah majikannya dan kembali ke yayasan.

Refpin menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD Kota Bengkulu, Fachrulsyah, yang merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN).

Refpin dilaporkan oleh Ayu Lestari, istri Fachrulsyah, pada 22 Agustus 2025 dan perkaranya terus bergulir hingga persidangan.

"Ketika kabur pulang ke yayasan, saat itu dia mengatakan bahwa tidak betah bekerja," ungkap Siska kepada wartawan.

Namun, beberapa hari kemudian, Refpin justru dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di tempatnya bekerja.

Peristiwa yang menjadi awal dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini disebut terjadi pada 20 Agustus 2025.

Kepulangannya ke yayasan disebut karena alasan tertentu yang tidak dijelaskan secara rinci.

Tak lama berselang, pihak majikan menghubungi admin Yayasan PKM dan menyampaikan bahwa Refpin kabur serta diduga membawa sejumlah barang.

Total kerugian yang disebutkan mencapai Rp5 juta.

Namun, dua hari kemudian, tepatnya pada 22 Agustus 2025, pihak yayasan menerima surat dalam format PDF.

Surat tersebut menyatakan bahwa Refpin dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di Bengkulu.

Sejak saat itu, proses hukum terhadap Refpin berjalan panjang.

Refpin bolak-balik menjalani pemeriksaan di Bengkulu untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan anak anggota DPRD tersebut.

Sujud dan Cium Kaki Majikan

Menurut Siska, proses pemeriksaan yang dijalani Refpin berjalan cukup panjang.

Ia menyoroti tidak adanya rekaman kamera CCTV dan saksi yang melihat secara langsung dugaan penganiayaan tersebut.

Selama berada di kantor polisi, kata Siska, Refpin mendapatkan tekanan agar mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Tekanan tersebut, lanjut Siska, membuat Refpin berada dalam kondisi tertekan secara psikologis.

Refpin bahkan disebut bersujud di depan anggota polisi Bengkulu dan mencium kaki majikannya.

"Dia cium kaki majikan dan mengaku memang kabur, tapi disuruh ngaku mencubit anaknya, dia tidak mau karena tidak dilakukannya sama sekali," ujarnya.

Merasa iba terhadap kondisi Refpin, Siska pun mengajukan praperadilan.

Ia juga menyebut bahwa perkara ini sempat ramai dibicarakan di Bengkulu dan mendapat perhatian sejumlah pihak.

Bahkan, lanjut Siska, salah satu ketua partai di Bengkulu sempat menyarankan agar persoalan ini diselesaikan secara damai.

Namun, pihak istri anggota dewan tersebut disebut tidak bersedia menempuh jalan damai.

Tidak Ada CCTV dan Saksi Langsung

Kuasa hukum Refpin, Sopian Saidi Siregar, menegaskan bahwa tidak adanya rekaman CCTV menunjukkan kliennya tidak bersalah.

Selain itu, tidak terdapat saksi mata yang melihat secara langsung kejadian dugaan penganiayaan tersebut.

Refpin sendiri membantah keras tuduhan dugaan penganiayaan anak anggota DPRD yang dialamatkan kepadanya.

Ia mengaku tidak pernah mencubit maupun melakukan tindakan kekerasan terhadap anak majikannya.

Bahkan, dalam salah satu pertemuan di kantor kepolisian, Refpin mengaku sempat ditekan untuk mengakui perbuatannya.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam duduk perkara Refpin sebagai terdakwa dugaan penganiayaan anak anggota DPRD.

Merasa terdapat kejanggalan dalam proses hukum dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini, Refpin sempat menempuh jalur praperadilan.

Namun, upaya tersebut kandas setelah hakim menolak permohonannya.

Dengan demikian, perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD tetap berlanjut ke tahap persidangan.

Saat ini, Refpin masih harus menjalani proses hukum sebagai terdakwa setelah keberatan atau eksepsi ditolak oleh hakim, dan berlanjut ke tahap pembuktian.

Pembelaan Refpin

Babysitter Refpin Akhjaina Juliyanti (20) menyampaikan pembelaan secara langsung di hadapan majelis hakim dalam sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (22/4/2026).

Refpin merupakan babysitter asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Ia menjadi tersangka setelah dituduh mencubit anak majikannya.

Refpin dilaporkan oleh AP, istri Fs, anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Amanat Nasional (PAN), pada 22 Agustus 2025.

Perkaranya kemudian bergulir hingga tahap persidangan.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan babysitter Refpin dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang ini menjadi momen penting dalam perkara babysitter Refpin, setelah sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Kuasa Hukum Minta Bebas Murni

Dalam pembacaan pledoi, kuasa hukum Refpin menegaskan bahwa sejak awal kliennya konsisten membantah tuduhan melakukan pencubitan terhadap anak korban.

Menurutnya, tidak terdapat saksi kunci yang melihat secara langsung peristiwa pencubitan tersebut.

Satu-satunya keterangan yang mengarah pada dugaan itu berasal dari anak korban yang saat kejadian masih berusia 2,8 tahun.

“Tidak ada saksi yang secara langsung melihat peristiwa tersebut, selain keterangan anak korban yang masih sangat kecil,” ungkap kuasa hukum dalam persidangan.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menilai bahwa hasil visum tidak dapat memastikan bahwa bercak yang ditemukan pada tubuh anak korban merupakan bekas cubitan seperti yang dituduhkan.

Bantah Alasan Kabur

Terkait dengan sikap terdakwa yang sempat meninggalkan tempat kerja sebelum kasus ini mencuat, kuasa hukum menjelaskan bahwa hal tersebut bukan bentuk penghindaran, melainkan karena terdakwa merasa tidak tahan dengan perlakuan pelapor.

Kuasa hukum juga menyebut, kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan berupaya menemui pihak penyalur tenaga kerja yang sebelumnya mempertemukannya dengan pelapor.

Dalam pledoi tersebut, juga disebutkan adanya keterangan saksi yang mendengar dugaan pembicaraan terkait uang untuk memenjarakan terdakwa, yang menurut kuasa hukum perlu menjadi perhatian majelis hakim.

Refpin Sampaikan Pembelaan Pribadi

Selain melalui kuasa hukum, Refpin juga menyampaikan pembelaannya secara langsung di hadapan majelis hakim.

Dengan suara lirih, ia memohon keadilan dan berharap dapat dibebaskan dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Saya memohon keadilan kepada yang mulia. Saya yakin pada putusan yang mulia. Tolong kembalikan nama baik saya dan tolong bebaskan saya,” ujar Refpin di ruang sidang.

JPU Tetap pada Tuntutan

Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, menegaskan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.

Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya JPU menuntut Refpin dengan pidana penjara selama tiga bulan, yang akan dipotong masa tahanan yang telah dijalani.

“Kami JPU secara tegas tetap pada tuntutan yang kami sampaikan sebelumnya. Mohon putusan yang seadilnya jika majelis hakim berpendapat lain,” kata Rusydi.

Dituntut 3 Bulan Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan dalam persidangan yang digelar pada Jumat (17/4/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan selama persidangan.

Dalam keterangannya, Rusydi menyampaikan bahwa keterangan anak korban memiliki kekuatan hukum apabila didukung dengan alat bukti lain yang sah.

“Kami telah menuntut terdakwa atas nama Refpin dengan Pasal 44 ayat 1, dengan mempertimbangkan seluruh aspek, baik dari saksi yang dihadirkan oleh kami maupun dari pihak advokat,” ujar Rusydi di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan bahwa tuntutan tiga bulan penjara dijatuhkan dengan mempertimbangkan berbagai faktor hukum yang muncul selama proses persidangan berlangsung.

JPU mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Refpin.

Adapun hal yang memberatkan, menurut jaksa, antara lain tidak adanya perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban, serta sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, terdapat pula faktor yang meringankan, di antaranya sikap pemaaf dari pihak pelapor terhadap terdakwa, meskipun belum ada kesepakatan damai secara formal.

Putusan ini menutup rangkaian panjang proses hukum yang dijalani Refpin sejak dilaporkan pada Agustus 2025 hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Meski majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana terpenuhi, keputusan untuk tidak menjatuhkan pidana menjadi bagian dari pertimbangan hukum yang diambil dalam perkara ini.

Dengan berakhirnya persidangan, kasus ini sekaligus menjadi catatan tersendiri dalam penanganan perkara kekerasan terhadap anak di Bengkulu, terutama terkait penerapan pemaafan dalam putusan pengadilan.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.