Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu berkomitmen mewujudkan pembangunan berbasis teknologi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Induk Kota Cerdas Tahun 2025 - 2029.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu, Suwenda, mengatakan, jajarannya berkomitmen untuk mengawal penyempurnaan raperbub itu hingga ditetapkan.
Menurut dia, regulasi tersebut akan menjadi fondasi penting dalam mendukung terwujudnya visi Indramayu REANG (Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong).
"Semoga rencana induk ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pembangunan berbasis smart city secara berkelanjutan," ujar Suwenda dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2026).
Ia mengatakan, sebagai salah satu daerah yang masuk dalam program 100 Kabupaten/Kota Smart City di Indonesia, Kabupaten Indramayu telah menyiapkan arah pembangunan digital secara terencana dan terintegrasi.
Pihaknya memastikan, rencana Induk Kota Cerdas itu pun bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi menjadi arah kebijakan pembangunan daerah yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Selain itu, penyusunan rencana Induk Kota Cerdas juga menjadi langkah strategis dalam mendorong pembangunan daerah yang efektif, efisien, inklusif, dan berbasis teknologi.
"Dokumen tersebut mengacu pada kebijakan nasional Gerakan Menuju 100 Kota Cerdas, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan sesuai RPJMD Kabupaten Indramayu 2025 - 2029," kata Suwenda.
Saat ini, raperbup tersebut masih dalam tahap harmonisasi bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Jawa Barat untuk membahas penyempurnaannya.
"Fokusnya pada penyempurnaan substansi raperbup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki kejelasan norma, dan dapat diimplementasikan secara efektif," ujar Suwenda.
Ia menyampaikan, pada tahap harmonisasi juga terdapat sejumlah poin penting menjadi perhatian, di antaranya penegasan penggunaan istilah Kota Cerdas, pengaturan jangka waktu rencana induk, penguatan kelembagaan, dukungan pendanaan, hingga sinkronisasi lintas perangkat daerah.
"Kami berharap, harmonisasi tersebut dapat memperkuat kualitas regulasi berdasarkan masukan dari para pemangku kepentingan, sehingga implementasinya optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Suwenda.
Baca juga: Hardiknas 2026: Semangat Baru Wujudkan Pendidikan Berkualitas dan Berkarakter Indramayu REANG