Satlinmas di 18 Kelurahan Mojokerto Resmi Kantongi SK Wali Kota, Berpayung Hukum
Samsul Arifin May 05, 2026 12:14 AM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Pemerintah Kota Mojokerto resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di 18 kelurahan guna memperkuat ketertiban dan perlindungan masyarakat.

Penerbitan SK Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari tersebut, guna memberikan legalitas dan kepastian hukum pada anggota Satlinmas.

Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto, mengatakan bahwa Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) berperan sebagai ujung tombak menjaga ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di tingkat kelurahan. 

Payung hukum pembentukan Satlinmas sebagaimana Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. 

Baca juga: Pemkot Mojokerto Salurkan Bansos untuk 1.038 Kelompok Rentan, Pastikan Verifikasi Data Tepat Sasaran

Peran Strategis Satlinmas

Diperkuat dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat.

"Semua (Satlinmas) sudah berseragam ini sudah ber-SK Wali Kota dan sudah tercantum. Jadi keberadaan Satlinmas resmi memiliki dasar hukum," tegas Ning Ita, Senin (4/5/2026).

Ning Ita menjabarkan, Satlinmas memiliki tugas pokok meliputi membantu ketentraman serta ketertiban umum dan membantu perlindungan masyarakat.

Peran mereka juga membantu penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran.

Baca juga: Asyik Nongkrong, Belasan Pelajar Kota Mojokerto Terjaring Razia Bolos Sekolah

Dukung Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Apabila wilayah aman bukan tidak mungkin akan berpengaruh terhadap pertumbuhan positif ekonomi, melalui peningkatan pengunjung maupun investor yang semakin nyaman di Kota Mojokerto.

"Kota Mojokerto aman, tertib dan kondusif maka banyak orang akan datang, berbelanja dan ekonomi akan berputar. Namun sebaliknya jika kota ini rawan maka tentu orang enggan datang, menjaga keamanan adalah tanggung jawab kita bersama," pungkas Wali Kota Ning Ita.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Heryana Dodik Murtono menambahkan kegiatan ini melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas pada anggota Satlinmas terkait pentingnya respons cepat menangani gangguan keamanan masyarakat melalui Call Center 110. 

Agar penanganan dilakukan cepat dan tepat, khususnya bagi anggota Satlinmas tetap menjaga nama baik lingkungan dan institusi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.