TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat mengungkap 20 kasus pertambangan tanpa izin (illegal mining) selama April-Mei 2026, dengan 26 tersangka diamankan serta barang bukti emas sekitar 3,2 kilogram senilai Rp5,85 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja Ditreskrimsus bersama jajaran Polres di wilayah hukum Polda Kalbar.
Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah daerah di Kalimantan Barat. Ditreskrimsus Polda Kalbar menangani lima kasus, disusul Polres Ketapang empat kasus, serta Polres Sanggau dan Sintang masing-masing dua kasus.
Sementara itu, Polresta Pontianak dan sejumlah polres lainnya, seperti Sambas, Kapuas Hulu, Landak, Sekadau, Melawi, dan Kayong Utara, masing-masing mengungkap satu kasus.
“Selama periode April hingga Mei 2026, kami berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polda Kalbar, dengan total 26 tersangka yang diamankan,” ujar Burhanudin di Mapolda Kalbar, Senin, 4 Mei 2026.
Baca juga: Satbrimob Polda Kalbar Laksanakan Sterilisasi dan Pengamanan dalam rangka Keberangkatan Jemaah Haji
Ia menjelaskan, mayoritas tersangka berperan sebagai penampung atau pembeli emas ilegal yang berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin.
“Dari 26 tersangka, terdapat satu warga negara asing asal China berinisial TZ alias A. Mayoritas pelaku yang diamankan merupakan pengumpul atau pembeli emas ilegal,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ekskavator, emas seberat 3.250,33 gram atau sekitar 3,2 kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp5,85 miliar, tiga unit mesin sedot, 11 unit timbangan emas, serta 36,56 gram merkuri.
Selain itu, turut diamankan tiga unit kendaraan roda empat, lima unit kendaraan roda dua, enam unit telepon genggam, serta uang tunai sekitar Rp1,5 miliar.
Burhanudin menegaskan, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
“Para tersangka dijerat Pasal 158 terkait penambangan tanpa izin, Pasal 161 terkait penampungan dan penjualan hasil tambang ilegal, serta Pasal 161B terkait penggunaan izin yang tidak berlaku, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tegasnya. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!