Mama Muda di Lhokseumawe Ramai-ramai Gugat Cerai Suami, Dominan Faktor Ekonomi
Saifullah May 05, 2026 01:03 AM

Fenomena perceraian di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

Data Mahkamah Syar’iah (MS) Lhokseumawe mencatat, adanya peningkatan kasus dalam dua tahun terakhir.

Tahun 2024, tercatat ada sebanyak 256 kasus perceraian, naik menjadi 277 kasus pada tahun 2025.

Memasuki April 2026, angka perceraian sudah mencapai 58 kasus, lebih tinggi dibanding periode yang sama dia tahun sebelumnya.

Angka ini menandakan adanya tren kenaikan yang konsisten, sekaligus memperlihatkan rapuhnya ketahanan rumah tangga di kalangan masyarakat.

Panitera Mahkamah Syar’iah Lhokseumawe, Fauzi menjelaskan, bahwa sebagian besar gugatan cerai diajukan oleh pihak istri. 

Ironisnya, mayoritas berasal dari pasangan muda berusia 25 tahun ke atas.

Alasan yang mendominasi antara lain pasangan meninggalkan rumah lebih dari dua tahun, persoalan ekonomi, perselisihan berkepanjangan, hingga kasus kriminal.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa faktor ekonomi dan ketidakmampuan mengelola konflik menjadi pemicu utama retaknya rumah tangga.

Sebelum sampai ke meja pengadilan, pasangan biasanya sudah berusaha menempuh jalur damai di tingkat desa. 

Namun, upaya mediasi sering kali gagal karena masing-masing pihak tetap bertahan pada pendirian.

Mahkamah Syar’iah sendiri berusaha mendamaikan pasangan yang mengajukan gugatan.

Tetapi banyak kasus berakhir tanpa titik temu sehingga perceraian menjadi jalan terakhir.

Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian konflik di tingkat lokal belum cukup efektif untuk menekan angka perceraian.

Fauzi menekankan perlunya kematangan sikap, pikiran, dan tindakan dari pasangan suami istri, terutama mereka yang masih muda. 

Menurutnya, rumah tangga membutuhkan kesabaran dan kemampuan menyelesaikan masalah secara bijaksana.

Tanpa itu, konflik kecil bisa berkembang menjadi alasan besar untuk berpisah.

Ia mengimbau agar pasangan lebih menahan diri dan berusaha mencari solusi bersama sebelum memutuskan bercerai.

Tren kenaikan perceraian di Lhokseumawe bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan dinamika sosial yang lebih luas. 

Tekanan ekonomi, perubahan gaya hidup, serta lemahnya komunikasi dalam rumah tangga menjadi faktor yang saling berkaitan.

Jika tidak ada langkah serius untuk memperkuat ketahanan keluarga, angka perceraian berpotensi terus meningkat.

Oleh karena itu, selain peran lembaga hukum, dukungan dari masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah sangat dibutuhkan untuk memberikan edukasi, pendampingan, serta solusi nyata bagi pasangan muda agar mampu menjaga keutuhan rumah tangga mereka.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.