TRIBUNTRENDS.COM - Kasus asusila yang mengguncang Kabupaten Pati kini menjadi sorotan publik.
Nama Ashari, yang diketahui sebagai salah satu pengurus di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, ikut terseret dalam pusaran perkara ini.
Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan pelecehan terhadap puluhan santriwati yang merupakan anak didiknya sendiri.
Para korban sebagian besar masih di bawah umur, dengan latar belakang sebagai anak yatim dari keluarga kurang mampu.
Mayoritas dari mereka diketahui masih menempuh pendidikan di tingkat SMP atau sederajat.
Pondok pesantren yang dikelola oleh terduga pelaku selama ini dikenal tidak memungut biaya dari para santri, sehingga menjadi tempat belajar bagi anak-anak dari kalangan ekonomi terbatas.
Baca juga: Kiai Pati Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Masih Bisa Jalan-jalan, Kapolresta: Dia Kooperatif!
Dugaan tindak kejahatan ini disebut-sebut telah berlangsung sejak tahun 2024.
Namun, laporan awal yang sempat diajukan tidak langsung berlanjut hingga akhirnya kasus kembali mencuat setelah para korban mulai berani menyuarakan apa yang mereka alami.
Penanganan perkara kemudian berlanjut. Polresta Pati melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim resmi meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada akhir April 2026.
Meski telah menyandang status tersangka, Ashari yang juga dikenal sebagai pengasuh pondok pesantren tersebut hingga kini belum ditahan.
Kondisi ini memicu sorotan dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum korban yang menyayangkan belum adanya langkah hukum tegas, terlebih jumlah korban disebut mencapai sekitar 50 orang.
Di sisi lain, terungkap pula bahwa Ponpes Ndholo Kusumo tidak memiliki afiliasi resmi dengan RMI NU.
Ketegangan di masyarakat pun memuncak.
Pada Sabtu siang (2/5/2026), kediaman Ashari yang berada dalam satu kompleks dengan pondok putri didatangi massa yang diliputi amarah.
Sejumlah kesaksian mengungkap bahwa tersangka menggunakan klaim sebagai “wali nabi” untuk membangun pengaruh dan ketaatan dari para pengikutnya.
Salah satu warga bernama Shofi mengaku sempat bekerja kepada Ashari selama 11 tahun.
Ia memberanikan diri lepas dari jeratan Ashari pada 2018 karena ajarannya dianggap menyimpang.
Selama bekerja di sana, Shofi berulang kali diperas dan dipaksa berbohong kepada orang tua.
"Sebelas tahun saya jadi budak. Pondok ini dibangun dari uang budak-budak si iblis Ashari. Tahun 2008 saya disuruh berbohong sama orang tua saya kalau saya mondok di Jepara, supaya uang kiriman dari orang tua saya itu bisa masuk ke sini," beber Shofi, dilansir dari Tribunjateng.com.
Para santri terpengaruh ucapan Ashari yang mengaku sebagai Khariqul 'Adah atau wali yang memiliki kemampuan di luar akal manusia.
"Dia bisa menebak mbah saya meninggal kapan dan jam berapa. Dia juga bisa menebak adik saya melahirkan jam sekian, jenis kelaminnya cowok, dan nanti harus dinamai ini. Itu terjadi sungguhan sehingga saya dulu percaya dia memang wali," jelasnya.
Lebih jauh, doktrin “wali nabi” disebut digunakan untuk membenarkan tindakan pelecehan seksual.
Tersangka diduga mengklaim bahwa dirinya memiliki hak atas perempuan, termasuk istri para pengikutnya, dengan dalih ajaran agama yang telah dipelintir.
Korban menyebut praktik pelecehan dilakukan secara terang-terangan, seperti mencium bagian tubuh santriwati di depan umum.
"Termasuk istri saya kalau salaman juga dicium pipi kanan kiri, jidat, sama bibirnya. Santriwati saya lihat hampir semua juga mengalami. Kalau berzina (hubungan seksual) kan tidak ada yang lihat,"
Menurut dia, sosok Ashari kerap memutarbalikkan fakta jika ada korban yang hendak bersuara.
"Seperti korban yang melapor ke polisi ini, malah dia bilang sebagai santriwati yang nakal," ucap Shofi.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan ancaman pengusiran dan manipulasi ruang privat yang dilakukan tepat di bawah hidung institusi agama tersebut.
”Korbannya antara 30-50 orang. Ada yang kelas 1 SMP, ada yang kelas 3 SMP. Korban yang saya dampingi satu orang, tapi bisa membuka pintu pengungkapan korban-korban lainnya. Sudah ada dua orang yang siap menjadi saksi,” ujar dia, Rabu (29/4/2026), dilansr dari Tribunjateng.com.
Ali mengatakan, modus terduga pelaku adalah meminta korban untuk menemaninya tidur di kamar dengan ancaman akan dikeluarkan dari pondok jika menolak.
”Kronologi awalnya si S ini WA ke santriwati pada pukul 12 malam, minta ditemani tidur. Korban menolak. Tapi diancam, kalau tidak menurut, akan dikeluarkan (dari pondok),” papar dia.
Menurut Ali, dengan modus yang sama, si kiai cabul ini juga menyasar sejumlah santriwati lain.
Bahkan, pada suatu malam, terduga pelaku disebut pernah meniduri dua santriwati secara bergantian.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, si kiai cabul ini menggunakan salah satu ruangan pondok hingga sebuah kamar yang tak jauh dari kamar istrinya.
"Dalam BAP disebutkan ada dua tempat. Tempat pertama di bedeng, semacam kantor karyawan. Yang kedua di kamar sebelah kamar istrinya,” kata dia.
Menurut Ali Yusron, salah satu korban sampai hamil.
Demi menutupi kejahatannya, terduga pelaku pun menikahkan korban dengan seorang santri laki-laki.
”Korban tidak berani (melawan) karena kebanyakan anak yatim, tidak punya orang tua, dititipkan di sana agar sekolah gratis,” ungkap dia.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, PCNU Pati melalui RMI telah menginstruksikan peningkatan pembinaan terhadap pondok-pondok pesantren di wilayahnya.
Yusuf Hasyim juga mendorong Kementerian Agama dan pihak terkait untuk lebih memperketat proses perizinan pesantren guna mencegah terjadinya hal-hal yang melanggar hukum di lingkungan pendidikan agama.
Baca juga: Alasan Kiai Cabul di Pati Baru Tersangka Sekarang, Polisi: Ada Upaya Selesaikan Secara Kekeluargaan
Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi tidak menampik jika sosok kiai yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli santrinya itu belum ditahan hingga saat ini.
Meski telah menyandang status tersangka sejak 28 April 2024, pihaknya memang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap pelaku.
Kombes Pol. Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa tersangka saat ini menjalani tahap pemeriksaan lanjutan.
Belum dilakukannya penahanan disebabkan oleh sikap tersangka yang dinilai masih kooperatif dalam mengikuti prosedur hukum.
“Tersangka ada di Pati dan sudah berkomunikasi dengan penyidik bersama penasihat hukumnya. Sifatnya kooperatif,” ujar Kombes Pol. Jaka Wahyudi, Senin (4/5/2026).
Pihak kepolisian juga secara tegas membantah isu yang beredar di masyarakat bahwa tersangka sempat melarikan diri.
Kombes Pol. Jaka Wahyudi memastikan posisi tersangka masih terpantau di Pati untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024, namun penyelidikan sempat berjalan lambat.
Kombes Pol. Jaka mengungkapkan adanya kendala teknis di lapangan, di mana beberapa saksi sempat menarik keterangannya dengan alasan pertimbangan masa depan korban.
“Ada beberapa saksi yang menarik keterangannya dengan alasan masa depan anak-anaknya. Namun saat ini proses hukum kembali diperkuat dengan keterangan saksi dan saksi ahli,” jelasnya.
Di sisi lain terkait jumlah korban, terdapat perbedaan informasi antara hasil penyidikan resmi dengan keterangan kuasa hukum korban.
Sejauh ini, polisi baru mencatat satu laporan resmi, meskipun sebelumnya ada empat orang yang sempat memberikan keterangan.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebutkan ada delapan aduan resmi yang belum dicabut.
Bahkan berdasarkan data BAP dan informasi lapangan, jumlah santriwati yang menjadi korban diduga bisa mencapai 30 hingga 50 orang.
Mayoritas korban merupakan siswi tingkat SMP dengan latar belakang yatim piatu.
“Informasi sampai 50 korban itu belum ada pernyataan resmi kepada penyidik. Kami akan membuka detail barang bukti dan perkembangan kasus dalam rilis resmi mendatang,” pungkas Kombes Pol. Jaka Wahyudi.
Di tengah proses hukum, muncul dugaan bahwa pihak tersangka berupaya menghambat kasus dengan menawarkan uang kepada kuasa hukum korban.
Nilai yang ditawarkan disebut mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta.
Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pihak pengacara yang menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus hingga tuntas.
"Tidak saya terima karena uang tersebut bagi saya bukan hak saya. Itu uang haram," kata Ali kuasa hukum korban, Sabtu.
Ali ingin berkomitmen membela para korban dan mengungkap kasus ini.
Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum akan terus didorong demi mencegah munculnya korban baru.
Dorongan penahanan terhadap tersangka kasus kekerasan seksual di Kabupaten Pati terus menguat.
Berbagai pihak khawatir, jika kiai cabul ini tak segera ditahan, akan muncul upaya-upaya pembungkaman terhadap keluarga korban maupun santri yang menjadi korban selama ini.
Desakan agar Ashari segera ditahan salah satunya muncul dari Menteri PPPA, Arifah Fauzi.
Dia secara khusus mendesak aparat penegak hukum segera menahan tersangka Ashari dalam kasus kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo.
Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memungkinkan penahanan dilakukan lebih cepat.
Arifah menyoroti pentingnya penerapan Pasal 45 UU TPKS sebagai dasar hukum penahanan tersangka.
"Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka."
"Hal ini krusial guna mencegah intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran proses hukum," ujar Arifah seperti dilansir dari Tribunnews.com, Senin (4/5/2026).
Dia menegaskan, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses hukum.
Menurutnya, penanganan kasus ini juga harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak korban secara menyeluruh.
"Kami akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawalan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, dan dinas-dinas terkait untuk bisa menyelesaikan persoalan ini," katanya.
Pemerintah, kata Arifah, akan mengawal penegakan hukum sekaligus memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan.
"Kami pastikan korban terlindungi dan kami harap pemerintah daerah dapat memperkuat sosialisasi terkait prosedur ketika terjadi kekerasan, termasuk kekerasan seksual," katanya.
Baginya, penahanan menjadi hal krusial, terlebih pengasuh ponpes bernama Ashari tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan.
Para korban, menurutnya, merupakan santriwati yang rentan seperti yatim piatu hingga berasal dari keluarga kurang mampu.
Pihaknya pun telah menggelar rapat tertutup bersama Pemkab Pati di Ruang Paringgitan Pendopo Pati pada Minggu (3/5/2026).
"Kami menyampaikan rasa prihatin dan empati yang mendalam kepada korban."
"Kami menegaskan penanganan kasus ini harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban," ungkapnya.
(TribunTrends/TribunSumsel)