TRIBUNTRENDS.COM - Peristiwa kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek memicu langkah hukum dari salah satu penumpangnya, Rolland E Potu.
Sebagai advokat yang turut berada di dalam kereta saat kejadian, ia mengambil sikap tegas dengan menggugat PT KAI.
Nilai gugatan yang diajukan terbilang besar, mencapai Rp100 miliar.
Namun, Rolland menegaskan bahwa dana tersebut bukan untuk kepentingan pribadinya.
Ia menyatakan seluruh nominal itu ditujukan bagi para korban yang mengalami luka maupun yang meninggal dunia.
“Rp 100 Miliar tersebut diperuntukkan korban meninggal dunia atau luka, dan Penggugat (saya) tidak akan mengambil sedikit pun," jelas Ronald.
Baca juga: Polda Metro Jaya Buka Suara Soal Status Sopir Taksi Pemicu Tabrakan KRL vs Argo Bromo: Belum Ditahan
Selain itu, gugatan juga mencakup kerugian pribadi berupa harga tiket kereta yang ia bayarkan.
Nilai tiket tersebut sebesar Rp800.000 turut dimasukkan dalam tuntutan kepada PT KAI.
Langkah hukum ini disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap para korban kecelakaan.
Dengan pendekatan tersebut, Rolland berharap ada tanggung jawab yang jelas terhadap dampak insiden yang terjadi.
Ronald mengatakan ia menjadi penumpang KA Argo Bromo Anggrek pada Senin (27/4/2026) keberangkatan pukul 20.30 WIB saat insiden kecelakaan terjadi.
Ia menceritakan, saat itu ia berada di gerbong 5 kelas Eksekutif.
Saat insiden terjadi, lampu gerbong kereta tersebut mati, dan evakuasi baru dilakukan sekitar 20 menit.
"Saya di gerbong 5 executive. Dan mengalami lampu mati satu gerbong, evakuasi baru sekitar 20 menit. Banyak yang teriak-teriak," kata Ronald ketika dihubungi Kompas.com pada Senin (4/5/2026).
Ronald mengatakan dirinya telah mendaftarkan gugatan tersebut melalui e-court pada Kamis (30/4/2026) lalu.
Terdapat dua materi gugatan yang didaftarkan Ronald di Pengadilan Negeri, antara lain gugatan mengenai ketidaksiapan PT KAI serta gugatan tentang nilai materiil.
"Gugatan saya bicara materi Good corporate governance PT KAI, oleh karena sebagaimana saya menerima pesan dari PT KAI melalu KAI121 justru menyatakan pembatalan karena kendala operasional pasca hampir 3 jam setelah kecelakaan dan hanya menawarkan opsi refund tiket," kata Ronald.
Ia menilai hal tersebut menyalahi kaidah normatif dan menunjukkan dugaan ketidaksiapan PT KAI dalam menyelenggarakan transportasi.
Kemudian, yang kedua adalah gugatan tentang nilai.
"Gugatan saya tentang nilai, saya sudah menyatakan materiil kurang lebih Rp 800.000 hanya sebesar harga tiket saya, akan tetapi Rp 100 Miliar tersebut diperuntukkan korban meninggal dunia atau luka, dan Penggugat (saya) tidak akan mengambil sedikit pun," jelas Ronald.
"Oleh karena apabila memang harus ada perbaikan sistem Good Corporate Governance (GCG), bukan menggampangkan dengan memberikan santunan saja," lanjutnya.
Ronald menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata soal uang, melainkan soal tanggung jawab dan pembenahan sistem keselamatan transportasi.
"Hal ini agar menjadi pembenahan yang fundamental untuk meminimalisi terjadinya kecelakaan dan sebagainya," pungkas Ronald.
Baca juga: Dituduh jadi Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi, Sopir Taksi Green SM Ternyata Cuma Sehari Dilatih
Rolland E. Potu adalah seorang advokat muda Indonesia yang dikenal sebagai pendiri kantor hukum P-P & Partners Law Office.
Ia menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Wijaya Kusuma dan melanjutkan Magister Ilmu Hukum.
Rolland aktif menangani berbagai perkara hukum, termasuk perdata dan sengketa tanah. Pada 2021, ia juga pernah menangani kasus gugatan objek tanah di Sidoarjo dan kerap muncul dalam perkara yang menjadi sorotan publik.
Penyidik Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status hukum kasus kecelakaan maut yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur ke tahap penyidikan.
Insiden tragis yang terjadi pada Senin (27/4) malam tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya mengalami luka-luka.
Seluruh korban jiwa dalam kecelakaan ini merupakan perempuan yang identitasnya turut ditampilkan pada beberapa buket bunga di area akses masuk stasiun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa kenaikan status perkara dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti awal melalui olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pihak kepolisian juga telah mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian untuk mendalami kronologi tabrakan secara mendalam.
"Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti termasuk CCTV," kata Budi kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/4).
Pihak kepolisian saat ini telah memeriksa total 24 saksi dan menambah pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya yang bertanggung jawab atas operasional perjalanan kereta.
Fokus pemeriksaan meliputi petugas pusat pengendali perjalanan (Pusdalops), petugas sinyal, hingga masinis dari kedua rangkaian kereta yang terlibat kecelakaan.
"Pemeriksaan masih berlangsung di Manggarai. Total saksi yang sudah diperiksa 24 orang, dan hari ini ada tambahan tujuh orang yang dimintai keterangan," ujarnya.
Kepolisian juga melibatkan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk menelusuri kemungkinan adanya gangguan teknis pada sistem kelistrikan maupun persinyalan yang diduga menjadi pemicu kecelakaan.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan siap bekerja sama penuh dalam proses investigasi demi perbaikan sistem keselamatan transportasi ke depan.
"Investigasi dan juga semua proses harus didukung penuh untuk keselamatan perkeretaapian ke depan," kata Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba.
Berdasarkan kronologi sementara, kecelakaan bermula dari insiden di sekitar perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur yang kemudian memicu rangkaian tabrakan hingga melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line.
Hingga kini, proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi perkeretaapian yang menelan puluhan korban jiwa tersebut.
(TribunTrends/Tribunnews)