WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pembahasan RUU Hak Cipta di DPR RI kembali menuai sorotan dari musisi yang menilai aturan royalti dan perlindungan karya belum berpihak pada pencipta lagu.
Meski RUU Hak Cipta sedang digodok di DPR RI, namun masalah royalti rupanya belum juga berakhir.
Bahkan perdebatan tentang RUU Hak Cipta masih terus diperdebatkan sampai detik ini, karena tak kunjung ada hasil yang disahkan oleh anggota DPR RI.
Para musisi dan pencipta lagu menyuarakan kegelisahan mereka terhadap sejumlah pasal dalam RUU Hak Cipta, yang dinilai belum memberikan perlindungan maksimal terhadap karya, terutama terkait penggunaan lagu tanpa izin dan mekanisme distribusi royalti.
Salah satu isu krusial yang mencuat dalam RUU Hak Cipta adalah praktik penggunaan lagu tanpa persetujuan pencipta, termasuk pengubahan lirik untuk kepentingan tertentu seperti kampanye.
Baca juga: Bahas Persoalan Royalti, Ariel NOAH dan Piyu Padi Reborn Kompak Jadi Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta
Kasus lagu milik Denny Caknan yang pernah diubah liriknya untuk kepentingan politik, menjadi contoh nyata yang disorot hingga jadi perdebatan dikalangan musisi.
Meski dalam beberapa narasi disebutkan penggunaan tertentu diperbolehkan tanpa izin, kondisi ini dinilai justru menimbulkan kontradiksi hukum dan berpotensi melanggar hak cipta.
Dua anggota Aksi yang juga Pencipta lagu, Piyu Padi dan Bemby Noor masih terus berjuang untuk profesinya mendapatkan keadilan, hingga hadir dalam uji publik RUU Hak Cipta di Dirjen Haki, Kementerian Hukum.
Menurut Piyu, draft RUU Hak Cipta tersebut belum sesuai yang kita harapkan, karena itu mereka memberi masukan 7 poin Di dalamnya.
"Kami juga menyoroti peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pengelolaan royalti yang diduga tidak transparan," kata Piyu Padi Reborn kepada awak media, Selasa (5/5/2026).
Ketidak transparan itu diungkapkan gitaris band Padi Reborn, mengenai ketika pengguna telah membayar sejumlah biaya, namun tidak jelas apakah dana tersebut benar-benar sampai ke pencipta lagu secara utuh.
Skema yang berbelit dinilai merugikan kreator.
"Seharusnya pencipta lagu menerima haknya secara langsung setelah karya digunakan, bukan melalui proses panjang yang tidak transparan," ucap Piyu.
Bemby Noor mengatakan dengan fakta tersebut muncul dorongan agar sistem perizinan penggunaan lagu diperjelas.
Musisi menginginkan adanya mekanisme lisensi yang tegas dan atau izin harus diperoleh terlebih dahulu sebelum karya digunakan, bukan sebaliknya.
"Hal ini dinilai penting untuk mencegah pelanggaran yang selama ini kerap terjadi, mulai dari penggantian lirik hingga pengakuan sepihak atas karya orang lain," jelas Bemby Noor.
Baca juga: RUU Hak Cipta Digodok, Once Mekel: Perlu ada Aturan Mengenai Pengawasan Pelaksanaan
Bemby Noor menambahkan, RUU Hak Cipta masih dalam tahap pembahasan antara DPR dan pemerintah, namun rancangan yang sudah ada dianggap belum sepenuhnya mengakomodasi aspirasi para pencipta.
Oleh karena itu, komunitas musisi berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi agar hasil akhirnya lebih adil, hingga membuka ruang dialog dengan DPR guna mencari titik temu.
"Kalau belum sesuai, kami akan terus menyuarakan sampai regulasi ini benar-benar layak dan berpihak pada pencipta,” ujar Bemby Noor.
Piyu Padi Reborn dan Bemby Noor berharap RUU Hak Cipta tidak hanya menjadi payung hukum formal saja, tetap bisa menjawab persoalan nyata di industri musik dan kreatif, mulai dari perlindungan karya hingga kesejahteraan para penciptanya. (Ari).