BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang kasus kematian Dwi Putri Apriliandini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Satu per satu cerita dari para terdakwa mulai terungkap, termasuk dari Putri Angelina alias Papi Tama.
Perempuan 23 tahun itu kini duduk sebagai terdakwa dalam perkara yang menewaskan seorang calon pemandu lagu asal Lampung pada akhir November 2025 lalu di kawasan Jodoh Permai, Batu Ampar.
Saat ditemui sebelum sidang, ibu satu anak itu tampil berbeda dengan balutan kerudung hitam.
Raut wajahnya tampak murung, dan sesekali ia mengusap air mata yang tak terbendung.
Dalam perbincangan singkat, ia mengaku sangat menyesali perbuatannya dan meminta maaf atas apa yang telah terjadi.
"Saya menyesali perbuatan saya, sangat minta maaf," ucapnya dengan suara bergetar, Senin (4/5/2026).
Putri menyebut, apa yang dilakukannya saat itu bukan sepenuhnya atas keinginannya sendiri.
Ia mengaku berada dalam tekanan dan rasa takut terhadap terdakwa utama.
"Saya tidak akan melakukan itu kalau tidak diperintahkan sama Wilson. Saya takut dipukul, kalau kami tidak melakukan, kami yang dipukul," katanya.
Di balik kasus yang kini menjeratnya, Putri menyimpan kisah lain sebagai seorang ibu tunggal yang berjuang membesarkan anak.
Anaknya yang akan menginjak usia enam tahun menjadi alasan utama ia bekerja hingga akhirnya bekerja dengan MK Managemen.
"Ya, saya sudah punya anak satu, anak saya tahun ini mau 6 tahun," ungkapnya lirih.
Saat ini, sang anak tinggal bersama keluarga. Kakaknya sesekali datang menjenguk dan membawa kabar tentang anak tersebut.
Ia mengaku hatinya hancur setiap mendengar cerita bahwa anaknya terus menanyakan keberadaannya.
"Dia selalu nanya, ‘mama di mana, kapan mama pulang’. Sama kakak saya dijawab mama lagi sakit, belum boleh ketemu, disuruh doakan mama cepat sembuh," tuturnya sambil menangis.
Putri tak kuasa menahan tangis saat menceritakan hal itu.
Baginya, momen tersebut menjadi yang paling berat selama menjalani proses hukum.
Ia juga mengungkapkan telah berpisah dengan suaminya sejak anaknya berusia dua tahun, sehingga harus menjalani peran sebagai orang tua tunggal.
"Sudah pisah dengan suami, waktu anak umur dua tahun," kata ibu muda itu.
Sebelum terlibat dalam kasus ini, Putri mengaku sempat bekerja di sebuah kedai makan seperti kafe.
Ia kemudian mencoba pekerjaan lain hingga akhirnya terlibat dalam lingkungan yang membawanya ke perkara ini.
Kini, di tengah proses persidangan yang masih berjalan, Putri hanya bisa menyesali apa yang telah terjadi, sembari berharap suatu saat bisa kembali bertemu dengan anaknya.
(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)