Sidang Pembatalan Hak Waris Antara Bibi vs Keponakan Bergulir di Pengadilan Agama Cikarang
Joseph Wesly May 05, 2026 11:42 AM

 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Sidang gugatan pembatalan penetapan ahli waris bergulir di Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (4/5/2026).

Gugatan Sengketa Ahli Waris

Gugatan itu diajukan Heng Carla Hendrik kepada Diah Susanti dengan nomor perkara 797/Pdt.G./2026/PA.Ckr. Akibat gugatan itu membuat dua anak yatim berusia 9 dan 12 terancam hak warisnya.

Heng Carla merupakan bibik dari dua anak Diah Susanti yang suaminya atasnama Heng Erik Harvy Hendriek yang sudah meninggal.

Proses Persidangan

Humas Pengadilan Agama Cikarang, Tirmizi, menjelaskan perkara ini telah terdaftar sejak 20 Februari 2026 dengan agenda awal sidang perdana.

“Pada sidang pertama, pihak tergugat tidak hadir. Kemudian dipanggil kembali, dan pada sidang kedua tergugat hadir bersama kuasa hukumnya. Mediasi sempat dilakukan, namun tidak berhasil,” ujar Tirmizi seusai sidang pada Senin (4/5/2026).

Baca juga: Nasib Pilu 2 Anak Yatim di Karawang, Ayah Meninggal, Harta Waris Diduga Dikuasai Bibi

Menurut Tirmizi, perkara kemudian berlanjut ke tahapan pembacaan gugatan, jawaban, replik, dan duplik. Karena kedua pihak menggunakan kuasa hukum, proses persidangan dilakukan secara e-litigasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022.

Tahap Pembuktian dan Eksepsi

“Pada sidang 4 Mei, perkara masuk tahap pembuktian. Namun pihak tergugat mengajukan eksepsi terkait kewenangan absolut, dengan dalil bahwa Pengadilan Agama Cikarang tidak berwenang mengadili perkara ini,” jelasnya.

Sidang pembuktian tersebut ditunda sekitar dua minggu karena pihak tergugat belum siap. Agenda berikutnya adalah pembuktian atas eksepsi tersebut.

“Jika eksepsi dikabulkan, perkara selesai. Namun jika ditolak, sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara,” tambahnya.

Pihak Tergugat Soroti Hak Anak

Kuasa hukum tergugat, Diah Susanti, Arief Budiman, menilai perkara ini menyangkut hak dua anak di bawah umur yang merupakan ahli waris sah.

Ia menjelaskan, almarhum sebelumnya telah membuat wasiat pada 2019 yang memberikan seluruh harta kepada kedua anaknya.

“Dalam perjalanannya, terjadi perubahan kuasa pelaksana wasiat. Namun kami menduga ada penguasaan aset tanpa persetujuan ahli waris, bahkan terdapat indikasi aliran dana antar perusahaan tanpa dasar yang jelas,” ungkapnya.

Pihaknya juga telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ke kepolisian.

Selain itu, hingga kini kedua anak tersebut disebut belum menerima manfaat ekonomi dari harta peninggalan orang tuanya.

“Ini yang kami perjuangkan, demi kepentingan anak-anak yang masih di bawah umur,” katanya.

Perbedaan Pandangan Status Agama

Terkait perbedaan pandangan soal status agama almarhum, Arief menyebut kliennya memiliki bukti bahwa almarhum telah memeluk Islam sebelum menikah, termasuk dokumen dan rekaman pengucapan syahadat.

Ia juga menyinggung bahwa almarhum pernah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Karawang pada 2022, yang menunjukkan status keislamannya.

“Kalau memang ada itikad tidak baik, tidak mungkin pernikahan bertahan 12 tahun dan memiliki dua anak. Kemudian gugatan ke PA artinya islam, meski dalam perjalannta tidak pernah ada perceraian dan bahkan sempat rujuk,” tegasnya.

Pihak Penggugat Soal Aspek Hukum

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Agun Kamaluddin, mengatakan gugatan pembatalan penetapan ahli waris tidak bertujuan memisahkan hubungan anak dan orang tua.

“Ini murni soal aspek hukum. Ada dua alasan utama, yakni kompetensi wilayah yang seharusnya di Karawang, serta perbedaan agama antara pewaris dan pihak terkait,” ujarnya.

Ia menyebut, berdasarkan data yang dimiliki, almarhum diduga beragama non-muslim, sehingga menurut hukum tidak ada hubungan saling mewarisi dengan pihak muslim.

Selain itu, pihaknya juga menemukan dugaan kekeliruan administrasi, termasuk nomor register pernikahan yang disebut tidak sesuai.

“Ini bukan soal harta, melainkan status hukum. Karena itu sulit dimediasi, apalagi almarhum sudah meninggal dunia. Kami hanya menyampaikan fakta di persidangan,” tutupnya.

Sidang Masih Berlangsung

Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung dan akan berlanjut pada tahap pembuktian eksepsi pada dua pekan ke depan, sebelum majelis hakim menentukan arah perkara selanjutnya. (MAZ)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.