Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis terdakwa babysitter Refpin Akhjaina Juliyanti (20) bersalah dalam perkara kekerasan fisik terhadap anak majikannya, namun tidak menjatuhkan pidana penjara.
Refpin Akhjaina Juliyanti merupakan babysitter asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menjadi tersangka setelah dituduh mencubit anak majikannya.
Refpin dilaporkan oleh APL, istri Fs, anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Amanat Nasional (PAN), pada 22 Agustus 2025, dan perkaranya terus bergulir hingga persidangan.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (4/5/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa Refpin terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik, namun tidak menjatuhkan pidana dan langsung memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan.
Putusan tersebut kemudian mendapatkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu menilai putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa Refpin tanpa pidana sudah tepat dan mencerminkan keseimbangan hukum.
JPU: Putusan Sudah Sesuai KUHP Baru
Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, menyampaikan bahwa amar putusan hakim merupakan penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Intinya putusan majelis hakim tadi yang sama-sama kita dengar, yang pertama dakwaan JPU terbukti menyatakan bahwa Refpin bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004,” ujar Rusydi kepada wartawan usai persidangan.
Ia menjelaskan bahwa meskipun unsur pidana terbukti, hakim memiliki kewenangan untuk tidak menjatuhkan hukuman melalui konsep judicial pardon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Putusan hari ini adalah penerapan KUHP baru, yaitu judicial pardon atau pemaafan hakim. Hakim dapat tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang terbukti bersalah,” jelasnya.
Baca juga: Breaking News: Babysitter Refpin Divonis Bersalah, Namun Tidak Dijatuhi Pidana dan Dibebaskan
Pertimbangan Sosial dan Kemanusiaan
Menurut Rusydi, keputusan majelis hakim tidak lepas dari berbagai pertimbangan yang bersifat sosial dan kemanusiaan.
Di antaranya kondisi ekonomi terdakwa yang kurang mampu serta perannya sebagai tulang punggung keluarga.
Selain itu, dampak dari perbuatan yang dilakukan terdakwa dinilai tidak terlalu signifikan, serta adanya sikap memaafkan dari pihak pelapor.
“Karena tadi sama-sama kita dengar, kondisi ekonomi, kondisi sosial, Refpin juga membantu keluarganya, akibat dari perbuatan tidak terlalu signifikan, pelapor sudah memaafkan, sehingga ini adalah putusan pemaafan hakim,” ungkapnya.
Dinilai Cerminkan Asas Keseimbangan
JPU menilai putusan majelis hakim dalam perkara ini telah mencerminkan asas keseimbangan antara kepentingan korban, terdakwa, dan penegakan hukum.
Rusydi menyebut bahwa tuntutan tiga bulan penjara yang sebelumnya diajukan oleh JPU juga telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi korban.
Namun, di sisi lain, pihak penasihat hukum terdakwa menilai bahwa hukuman sekecil apa pun akan memberatkan bagi kliennya.
“Terkait tuntutan 3 bulan, tentu dari sisi pelapor mungkin masih dianggap ringan. Sedangkan dari pihak advokat, satu hari saja sudah memberatkan,” ujarnya.
“Jadi menurut kami untuk asas keseimbangan, mengingat dia sudah ditahan dua bulan lebih, saya pikir putusan itu sudah tepat,” sambung Rusydi.
Proses Pembebasan Terdakwa
Usai putusan dibacakan, pihak kejaksaan menyatakan akan segera menindaklanjuti administrasi pembebasan terdakwa.
“Jadi Refpin jika nanti kami cek untuk penetapannya sudah kami dapatkan, segera malam ini akan kami keluarkan,” kata Rusydi.
Refpin diketahui telah menjalani masa penahanan selama lebih dari dua bulan sebelum akhirnya dibebaskan melalui putusan tersebut.
Cerminan Penerapan Judicial Pardon
Kasus ini menjadi salah satu contoh penerapan konsep judicial pardon dalam KUHP baru yang memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan aspek di luar unsur pidana semata.
Pendekatan ini dinilai sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang lebih humanis dengan mempertimbangkan kondisi sosial, dampak perbuatan, serta adanya perdamaian atau pemaafan dari korban.
Kronologi Awal Dugaan Penganiayaan
Sebelumnya, Siska, perwakilan Yayasan Peduli Kerja Mandiri (PKM) selaku penyalur Refpin, menyampaikan bahwa perkara ini bermula saat Refpin meninggalkan rumah majikannya dan kembali ke yayasan.
Refpin menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD Kota Bengkulu, Fachrulsyah, yang merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN).
Refpin dilaporkan oleh Ayu Lestari, istri Fachrulsyah, pada 22 Agustus 2025 dan perkaranya terus bergulir hingga persidangan.
"Ketika kabur pulang ke yayasan, saat itu dia mengatakan bahwa tidak betah bekerja," ungkap Siska kepada wartawan.
Namun, beberapa hari kemudian, Refpin justru dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di tempatnya bekerja.
Peristiwa yang menjadi awal dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini disebut terjadi pada 20 Agustus 2025.
Kepulangannya ke yayasan disebut karena alasan tertentu yang tidak dijelaskan secara rinci.
Tak lama berselang, pihak majikan menghubungi admin Yayasan PKM dan menyampaikan bahwa Refpin kabur serta diduga membawa sejumlah barang.
Total kerugian yang disebutkan mencapai Rp5 juta.
Namun, dua hari kemudian, tepatnya pada 22 Agustus 2025, pihak yayasan menerima surat dalam format PDF.
Surat tersebut menyatakan bahwa Refpin dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di Bengkulu.
Sejak saat itu, proses hukum terhadap Refpin berjalan panjang.
Refpin bolak-balik menjalani pemeriksaan di Bengkulu untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan anak anggota DPRD tersebut.
Sujud dan Cium Kaki Majikan
Menurut Siska, proses pemeriksaan yang dijalani Refpin berjalan cukup panjang.
Ia menyoroti tidak adanya rekaman kamera CCTV dan saksi yang melihat secara langsung dugaan penganiayaan tersebut.
Selama berada di kantor polisi, kata Siska, Refpin mendapatkan tekanan agar mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Tekanan tersebut, lanjut Siska, membuat Refpin berada dalam kondisi tertekan secara psikologis.
Refpin bahkan disebut bersujud di depan anggota polisi Bengkulu dan mencium kaki majikannya.
"Dia cium kaki majikan dan mengaku memang kabur, tapi disuruh ngaku mencubit anaknya, dia tidak mau karena tidak dilakukannya sama sekali," ujarnya.
Merasa iba terhadap kondisi Refpin, Siska pun mengajukan praperadilan.
Ia juga menyebut bahwa perkara ini sempat ramai dibicarakan di Bengkulu dan mendapat perhatian sejumlah pihak.
Bahkan, lanjut Siska, salah satu ketua partai di Bengkulu sempat menyarankan agar persoalan ini diselesaikan secara damai.
Namun, pihak istri anggota dewan tersebut disebut tidak bersedia menempuh jalan damai.
Tidak Ada CCTV dan Saksi Langsung
Kuasa hukum Refpin, Sopian Saidi Siregar, menegaskan bahwa tidak adanya rekaman CCTV menunjukkan kliennya tidak bersalah.
Selain itu, tidak terdapat saksi mata yang melihat secara langsung kejadian dugaan penganiayaan tersebut.
Refpin sendiri membantah keras tuduhan dugaan penganiayaan anak anggota DPRD yang dialamatkan kepadanya.
Ia mengaku tidak pernah mencubit maupun melakukan tindakan kekerasan terhadap anak majikannya.
Bahkan, dalam salah satu pertemuan di kantor kepolisian, Refpin mengaku sempat ditekan untuk mengakui perbuatannya.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam duduk perkara Refpin sebagai terdakwa dugaan penganiayaan anak anggota DPRD.
Merasa terdapat kejanggalan dalam proses hukum dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini, Refpin sempat menempuh jalur praperadilan.
Namun, upaya tersebut kandas setelah hakim menolak permohonannya.
Dengan demikian, perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD tetap berlanjut ke tahap persidangan.
Saat ini, Refpin masih harus menjalani proses hukum sebagai terdakwa setelah keberatan atau eksepsi ditolak oleh hakim, dan berlanjut ke tahap pembuktian.
Pembelaan Refpin
Babysitter Refpin Akhjaina Juliyanti (20) menyampaikan pembelaan secara langsung di hadapan majelis hakim dalam sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (22/4/2026).
Refpin merupakan babysitter asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Ia menjadi tersangka setelah dituduh mencubit anak majikannya.
Refpin dilaporkan oleh AP, istri Fs, anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Amanat Nasional (PAN), pada 22 Agustus 2025.
Perkaranya kemudian bergulir hingga tahap persidangan.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan babysitter Refpin dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang ini menjadi momen penting dalam perkara babysitter Refpin, setelah sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Kuasa Hukum Minta Bebas Murni
Dalam pembacaan pledoi, kuasa hukum Refpin menegaskan bahwa sejak awal kliennya konsisten membantah tuduhan melakukan pencubitan terhadap anak korban.
Menurutnya, tidak terdapat saksi kunci yang melihat secara langsung peristiwa pencubitan tersebut.
Satu-satunya keterangan yang mengarah pada dugaan itu berasal dari anak korban yang saat kejadian masih berusia 2,8 tahun.
“Tidak ada saksi yang secara langsung melihat peristiwa tersebut, selain keterangan anak korban yang masih sangat kecil,” ungkap kuasa hukum dalam persidangan.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menilai bahwa hasil visum tidak dapat memastikan bahwa bercak yang ditemukan pada tubuh anak korban merupakan bekas cubitan seperti yang dituduhkan.
Bantah Alasan Kabur
Terkait dengan sikap terdakwa yang sempat meninggalkan tempat kerja sebelum kasus ini mencuat, kuasa hukum menjelaskan bahwa hal tersebut bukan bentuk penghindaran, melainkan karena terdakwa merasa tidak tahan dengan perlakuan pelapor.
Kuasa hukum juga menyebut, kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan berupaya menemui pihak penyalur tenaga kerja yang sebelumnya mempertemukannya dengan pelapor.
Dalam pledoi tersebut, juga disebutkan adanya keterangan saksi yang mendengar dugaan pembicaraan terkait uang untuk memenjarakan terdakwa, yang menurut kuasa hukum perlu menjadi perhatian majelis hakim.
Refpin Sampaikan Pembelaan Pribadi
Selain melalui kuasa hukum, Refpin juga menyampaikan pembelaannya secara langsung di hadapan majelis hakim.
Dengan suara lirih, ia memohon keadilan dan berharap dapat dibebaskan dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya memohon keadilan kepada yang mulia. Saya yakin pada putusan yang mulia. Tolong kembalikan nama baik saya dan tolong bebaskan saya,” ujar Refpin di ruang sidang.
Putusan ini menutup rangkaian panjang proses hukum yang dijalani Refpin sejak dilaporkan pada Agustus 2025 hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Meski majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana terpenuhi, keputusan untuk tidak menjatuhkan pidana menjadi bagian dari pertimbangan hukum yang diambil dalam perkara ini.
Dengan berakhirnya persidangan, kasus ini sekaligus menjadi catatan tersendiri dalam penanganan perkara kekerasan terhadap anak di Bengkulu, terutama terkait penerapan pemaafan dalam putusan pengadilan.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini