Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Pelapor dalam perkara dugaan kekerasan fisik oleh babysitter Refpin Akhjaina Juliyanti (20) langsung menanggapi putusan tak biasa Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin (4/5/2026).
Dalam sidang yang digelar pada Senin (4/5/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa Refpin terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik, namun tidak menjatuhkan pidana dan langsung memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan.
Refpin Akhjaina Juliyanti merupakan babysitter asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menjadi tersangka setelah dituduh mencubit anak majikannya.
Refpin dilaporkan oleh Ayu Putri Lestari, istri Fachrulsyah, anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Amanat Nasional (PAN), pada 22 Agustus 2025, dan perkaranya terus bergulir hingga persidangan.
Kuasa hukum pelapor menilai majelis hakim telah bersikap bijak dan objektif dalam memutus perkara, meskipun terdakwa Refpin tidak dijatuhi pidana dan dibebaskan melalui mekanisme pemaafan hakim.
Kuasa Hukum Pelapor: Hakim Bijak dan Objektif
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Pelapor, Dede Frastien, menyampaikan bahwa pihaknya menilai majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai aspek secara proporsional.
“Menurut kami hakim cukup bijak dan objektif dalam mengambil keputusan atau mengakomodir kepentingan dari beberapa sisi,” ujar Dede Frastien kepada wartawan usai persidangan.
Ia menjelaskan bahwa dari sisi pelapor, putusan tersebut tetap memberikan keadilan karena terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sisi dari kami pelapor itu diakomodir karena terdakwa tadi dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Baca juga: Breaking News: Babysitter Refpin Divonis Bersalah, Namun Tidak Dijatuhi Pidana dan Dibebaskan
Refpin Bersalah, Namun Dimaafkan Hakim
Meski mengapresiasi putusan, Dede menegaskan bahwa hal penting yang perlu digarisbawahi adalah status Refpin yang tetap dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
“Hanya saja harus diingat dalam hal ini bahwa Refpin dinyatakan bersalah namun hakim menyatakan memaafkan perbuatan Refpin,” tegasnya.
Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk penerapan pemaafan hakim atau judicial pardon sebagaimana diatur dalam KUHP baru, yang memungkinkan hakim tidak menjatuhkan pidana meskipun unsur tindak pidana telah terbukti.
Alasan Pemaafan karena Pelapor Memaafkan
Lebih lanjut, Dede mengungkapkan bahwa salah satu faktor utama yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan pemaafan adalah sikap pelapor yang telah lebih dulu memaafkan terdakwa.
“Perlu digarisbawahi bahwa ada beberapa alasan majelis hakim memberikan maaf pada terdakwa Refpin. Salah satunya karena pelapor sudah memberikan maaf,” ungkapnya.
Ia menuturkan bahwa sejak awal, pihak keluarga korban, khususnya ibu korban, telah menyatakan memaafkan terdakwa secara manusiawi.
“Dari awal ibu korban menyatakan sudah memaafkan terdakwa Refpin secara manusiawi, namun proses hukum harus tetap berlanjut,” katanya.
Keluarga Korban Terima Putusan
Meski proses hukum tetap berjalan hingga putusan, pihak keluarga korban akhirnya menerima hasil persidangan tersebut.
Dede menyebut bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama hampir tiga bulan juga menjadi pertimbangan bagi keluarga pelapor untuk menerima putusan tersebut.
“Kami dari pihak keluarga, karena Refpin juga sebelumnya sudah (ditahan) hampir tiga bulan kan, kami sudah menerima,” ujarnya.
Kronologi Awal Dugaan Penganiayaan
Sebelumnya, Siska, perwakilan Yayasan Peduli Kerja Mandiri (PKM) selaku penyalur Refpin, menyampaikan bahwa perkara ini bermula saat Refpin meninggalkan rumah majikannya dan kembali ke yayasan.
Refpin menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD Kota Bengkulu, Fachrulsyah, yang merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN).
Refpin dilaporkan oleh Ayu Lestari, istri Fachrulsyah, pada 22 Agustus 2025 dan perkaranya terus bergulir hingga persidangan.
"Ketika kabur pulang ke yayasan, saat itu dia mengatakan bahwa tidak betah bekerja," ungkap Siska kepada wartawan.
Namun, beberapa hari kemudian, Refpin justru dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di tempatnya bekerja.
Peristiwa yang menjadi awal dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini disebut terjadi pada 20 Agustus 2025.
Kepulangannya ke yayasan disebut karena alasan tertentu yang tidak dijelaskan secara rinci.
Tak lama berselang, pihak majikan menghubungi admin Yayasan PKM dan menyampaikan bahwa Refpin kabur serta diduga membawa sejumlah barang.
Total kerugian yang disebutkan mencapai Rp5 juta.
Namun, dua hari kemudian, tepatnya pada 22 Agustus 2025, pihak yayasan menerima surat dalam format PDF.
Surat tersebut menyatakan bahwa Refpin dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di Bengkulu.
Sejak saat itu, proses hukum terhadap Refpin berjalan panjang.
Refpin bolak-balik menjalani pemeriksaan di Bengkulu untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan anak anggota DPRD tersebut.
Sujud dan Cium Kaki Majikan
Menurut Siska, proses pemeriksaan yang dijalani Refpin berjalan cukup panjang.
Ia menyoroti tidak adanya rekaman kamera CCTV dan saksi yang melihat secara langsung dugaan penganiayaan tersebut.
Selama berada di kantor polisi, kata Siska, Refpin mendapatkan tekanan agar mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Tekanan tersebut, lanjut Siska, membuat Refpin berada dalam kondisi tertekan secara psikologis.
Refpin bahkan disebut bersujud di depan anggota polisi Bengkulu dan mencium kaki majikannya.
"Dia cium kaki majikan dan mengaku memang kabur, tapi disuruh ngaku mencubit anaknya, dia tidak mau karena tidak dilakukannya sama sekali," ujarnya.
Merasa iba terhadap kondisi Refpin, Siska pun mengajukan praperadilan.
Ia juga menyebut bahwa perkara ini sempat ramai dibicarakan di Bengkulu dan mendapat perhatian sejumlah pihak.
Bahkan, lanjut Siska, salah satu ketua partai di Bengkulu sempat menyarankan agar persoalan ini diselesaikan secara damai.
Namun, pihak istri anggota dewan tersebut disebut tidak bersedia menempuh jalan damai.
Tidak Ada CCTV dan Saksi Langsung
Kuasa hukum Refpin, Sopian Saidi Siregar, menegaskan bahwa tidak adanya rekaman CCTV menunjukkan kliennya tidak bersalah.
Selain itu, tidak terdapat saksi mata yang melihat secara langsung kejadian dugaan penganiayaan tersebut.
Refpin sendiri membantah keras tuduhan dugaan penganiayaan anak anggota DPRD yang dialamatkan kepadanya.
Ia mengaku tidak pernah mencubit maupun melakukan tindakan kekerasan terhadap anak majikannya.
Bahkan, dalam salah satu pertemuan di kantor kepolisian, Refpin mengaku sempat ditekan untuk mengakui perbuatannya.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam duduk perkara Refpin sebagai terdakwa dugaan penganiayaan anak anggota DPRD.
Merasa terdapat kejanggalan dalam proses hukum dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini, Refpin sempat menempuh jalur praperadilan.
Namun, upaya tersebut kandas setelah hakim menolak permohonannya.
Dengan demikian, perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD tetap berlanjut ke tahap persidangan.
Saat ini, Refpin masih harus menjalani proses hukum sebagai terdakwa setelah keberatan atau eksepsi ditolak oleh hakim, dan berlanjut ke tahap pembuktian.
Pembelaan Refpin
Babysitter Refpin Akhjaina Juliyanti (20) menyampaikan pembelaan secara langsung di hadapan majelis hakim dalam sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (22/4/2026).
Dengan suara lirih, ia memohon keadilan dan berharap dapat dibebaskan dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya memohon keadilan kepada yang mulia. Saya yakin pada putusan yang mulia. Tolong kembalikan nama baik saya dan tolong bebaskan saya,” ujar Refpin di ruang sidang.
Putusan ini menutup rangkaian panjang proses hukum yang dijalani Refpin sejak dilaporkan pada Agustus 2025 hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Meski majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana terpenuhi, keputusan untuk tidak menjatuhkan pidana menjadi bagian dari pertimbangan hukum yang diambil dalam perkara ini.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini