Refpin Divonis Bersalah tapi Tak Dipenjara, Kuasa Hukum: Janggal, tapi Kami Hormati Putusan Hakim
Ricky Jenihansen May 05, 2026 12:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kuasa hukum terdakwa Refpin Akhjaina Juliyanti (20) menilai terdapat kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim yang menyatakan kliennya bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana penjara.

Refpin Akhjaina Juliyanti merupakan babysitter asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menjadi tersangka setelah dituduh mencubit anak majikannya.

Refpin dilaporkan oleh APL, istri Fs, anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Amanat Nasional (PAN), pada 22 Agustus 2025, dan perkaranya terus bergulir hingga persidangan.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (4/5/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa Refpin terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik, namun tidak menjatuhkan pidana dan langsung memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan.

Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Hakim

Kuasa Hukum Refpin, Abu Yamin, mengungkapkan bahwa pihaknya mencermati sejumlah pertimbangan majelis hakim yang menurutnya tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Untuk saat ini dengan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim, walaupun menurut kami dalam pertimbangan tersebut tidak mendukung sepenuhnya dari fakta persidangan, majelis hakim berbeda pendapat dengan kami,” ujar Abu Yamin kepada wartawan usai sidang.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum tetap menghormati keputusan yang telah diambil oleh majelis hakim dalam perkara tersebut.

“Tapi dalam putusan ini kami menghormati apapun putusan, yang menyatakan terbukti bersalah tapi tidak dipidanakan, ada pemaafan hakim, sehingga Refpin bisa bebas,” lanjutnya.

Baca juga: PN Bengkulu Vonis Refpin Bersalah tapi Tak Dipenjara, Jaksa: Penerapan KUHP Baru

Singgung Aspek Kemanusiaan dalam Putusan

Abu Yamin juga menyoroti aspek kemanusiaan yang menjadi salah satu pertimbangan utama majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Menurutnya, hal tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi tim kuasa hukum.

“Walaupun kita sedikit miris ya, bukan berarti dengan Refpin itu merendah ekonominya, namun dari kemanusiannya yang dinilai majelis hakim, itu yang kami amati,” ungkapnya.

Ia menilai bahwa pertimbangan tersebut memang menjadi bagian dari kewenangan hakim, namun tetap perlu dikaji lebih dalam dalam konteks kepastian hukum.

Pertimbangkan Langkah Hukum Selanjutnya

Lebih lanjut, Abu Yamin menyebut pihaknya akan mendiskusikan kemungkinan langkah hukum lanjutan bersama tim kuasa hukum lainnya.

“Tapi tidak masalah, hal ini ada pertimbangan yang perlu kita pikirkan, bagaimana untuk kepastian hukum yang dijatuhkan pada Refpin nanti akan kita pertimbangkan pada tim hukum lainnya,” katanya.

Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait langkah hukum berikutnya yang akan diambil oleh pihak kuasa hukum.

Kuasa Hukum Lain Apresiasi Putusan

Di sisi lain, Kuasa Hukum Refpin lainnya, Elfahmi Lubis, justru memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim.

Ia menilai keputusan tersebut sudah mencerminkan keseimbangan antara kepentingan terdakwa dan penuntut umum.

“Putusan terhadap klien kami memang merupakan keputusan yang diambil berdasarkan KUHP baru yaitu judicial pardon atau pemaafan hakim,” ujar Elfahmi.

Ia juga menyebut bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif sebelum menjatuhkan putusan.

“Kami mengapresiasi putusan dari majelis hakim, itu sangat akomodatif, mempertimbangkan kepentingan Refpin dan mempertimbangkan kepentingan JPU,” tambahnya.

SIDANG REFPIN: (Kiri) Terdakwa Refpin Akhjaina Juliyanti menangis saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu. (Kanan) Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang mengajukan surat jaminan penangguhan penahanan bagi Refpin dalam proses persidangan.
SIDANG REFPIN: (Kiri) Terdakwa Refpin Akhjaina Juliyanti menangis saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu. (Kanan) Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang mengajukan surat jaminan penangguhan penahanan bagi Refpin dalam proses persidangan. (TribunBengkulu.com/Beta Misutra/Kompas.com)

Kronologi Awal Dugaan Penganiayaan

Sebelumnya, Siska, perwakilan Yayasan Peduli Kerja Mandiri (PKM) selaku penyalur Refpin, menyampaikan bahwa perkara ini bermula saat Refpin meninggalkan rumah majikannya dan kembali ke yayasan.

Refpin menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD Kota Bengkulu, Fachrulsyah, yang merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN).

Refpin dilaporkan oleh Ayu Lestari, istri Fachrulsyah, pada 22 Agustus 2025 dan perkaranya terus bergulir hingga persidangan.

"Ketika kabur pulang ke yayasan, saat itu dia mengatakan bahwa tidak betah bekerja," ungkap Siska kepada wartawan.

Namun, beberapa hari kemudian, Refpin justru dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di tempatnya bekerja.

Peristiwa yang menjadi awal dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini disebut terjadi pada 20 Agustus 2025.

Kepulangannya ke yayasan disebut karena alasan tertentu yang tidak dijelaskan secara rinci.

Tak lama berselang, pihak majikan menghubungi admin Yayasan PKM dan menyampaikan bahwa Refpin kabur serta diduga membawa sejumlah barang.

Total kerugian yang disebutkan mencapai Rp5 juta.

Namun, dua hari kemudian, tepatnya pada 22 Agustus 2025, pihak yayasan menerima surat dalam format PDF.

Surat tersebut menyatakan bahwa Refpin dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di Bengkulu.

Sejak saat itu, proses hukum terhadap Refpin berjalan panjang.

Refpin bolak-balik menjalani pemeriksaan di Bengkulu untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan anak anggota DPRD tersebut.

Sujud dan Cium Kaki Majikan

Menurut Siska, proses pemeriksaan yang dijalani Refpin berjalan cukup panjang.

Ia menyoroti tidak adanya rekaman kamera CCTV dan saksi yang melihat secara langsung dugaan penganiayaan tersebut.

Selama berada di kantor polisi, kata Siska, Refpin mendapatkan tekanan agar mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Tekanan tersebut, lanjut Siska, membuat Refpin berada dalam kondisi tertekan secara psikologis.

Refpin bahkan disebut bersujud di depan anggota polisi Bengkulu dan mencium kaki majikannya.

"Dia cium kaki majikan dan mengaku memang kabur, tapi disuruh ngaku mencubit anaknya, dia tidak mau karena tidak dilakukannya sama sekali," ujarnya.

Merasa iba terhadap kondisi Refpin, Siska pun mengajukan praperadilan.

Ia juga menyebut bahwa perkara ini sempat ramai dibicarakan di Bengkulu dan mendapat perhatian sejumlah pihak.

Bahkan, lanjut Siska, salah satu ketua partai di Bengkulu sempat menyarankan agar persoalan ini diselesaikan secara damai.

Namun, pihak istri anggota dewan tersebut disebut tidak bersedia menempuh jalan damai.

Tidak Ada CCTV dan Saksi Langsung

Kuasa hukum Refpin, Sopian Saidi Siregar, menegaskan bahwa tidak adanya rekaman CCTV menunjukkan kliennya tidak bersalah.

Selain itu, tidak terdapat saksi mata yang melihat secara langsung kejadian dugaan penganiayaan tersebut.

Refpin sendiri membantah keras tuduhan dugaan penganiayaan anak anggota DPRD yang dialamatkan kepadanya.

Ia mengaku tidak pernah mencubit maupun melakukan tindakan kekerasan terhadap anak majikannya.

Bahkan, dalam salah satu pertemuan di kantor kepolisian, Refpin mengaku sempat ditekan untuk mengakui perbuatannya.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam duduk perkara Refpin sebagai terdakwa dugaan penganiayaan anak anggota DPRD.

Merasa terdapat kejanggalan dalam proses hukum dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini, Refpin sempat menempuh jalur praperadilan.

Namun, upaya tersebut kandas setelah hakim menolak permohonannya.

Dengan demikian, perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD tetap berlanjut ke tahap persidangan.

Saat ini, Refpin masih harus menjalani proses hukum sebagai terdakwa setelah keberatan atau eksepsi ditolak oleh hakim, dan berlanjut ke tahap pembuktian.

Pembelaan Refpin

Babysitter Refpin Akhjaina Juliyanti (20) menyampaikan pembelaan secara langsung di hadapan majelis hakim dalam sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (22/4/2026).

Refpin merupakan babysitter asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Ia menjadi tersangka setelah dituduh mencubit anak majikannya.

Refpin dilaporkan oleh AP, istri Fs, anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Amanat Nasional (PAN), pada 22 Agustus 2025.

Perkaranya kemudian bergulir hingga tahap persidangan.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan babysitter Refpin dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang ini menjadi momen penting dalam perkara babysitter Refpin, setelah sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Kuasa Hukum Minta Bebas Murni

Dalam pembacaan pledoi, kuasa hukum Refpin menegaskan bahwa sejak awal kliennya konsisten membantah tuduhan melakukan pencubitan terhadap anak korban.

Menurutnya, tidak terdapat saksi kunci yang melihat secara langsung peristiwa pencubitan tersebut.

Satu-satunya keterangan yang mengarah pada dugaan itu berasal dari anak korban yang saat kejadian masih berusia 2,8 tahun.

“Tidak ada saksi yang secara langsung melihat peristiwa tersebut, selain keterangan anak korban yang masih sangat kecil,” ungkap kuasa hukum dalam persidangan.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menilai bahwa hasil visum tidak dapat memastikan bahwa bercak yang ditemukan pada tubuh anak korban merupakan bekas cubitan seperti yang dituduhkan.

Bantah Alasan Kabur

Terkait dengan sikap terdakwa yang sempat meninggalkan tempat kerja sebelum kasus ini mencuat, kuasa hukum menjelaskan bahwa hal tersebut bukan bentuk penghindaran, melainkan karena terdakwa merasa tidak tahan dengan perlakuan pelapor.

Kuasa hukum juga menyebut, kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan berupaya menemui pihak penyalur tenaga kerja yang sebelumnya mempertemukannya dengan pelapor.

Dalam pledoi tersebut, juga disebutkan adanya keterangan saksi yang mendengar dugaan pembicaraan terkait uang untuk memenjarakan terdakwa, yang menurut kuasa hukum perlu menjadi perhatian majelis hakim.

Pembelaan Pribadi Refpin

Selain melalui kuasa hukum, Refpin juga menyampaikan pembelaannya secara langsung di hadapan majelis hakim.

Dengan suara lirih, ia memohon keadilan dan berharap dapat dibebaskan dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Saya memohon keadilan kepada yang mulia. Saya yakin pada putusan yang mulia. Tolong kembalikan nama baik saya dan tolong bebaskan saya,” ujar Refpin di ruang sidang.

Putusan ini menutup rangkaian panjang proses hukum yang dijalani Refpin sejak dilaporkan pada Agustus 2025 hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Meski majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana terpenuhi, keputusan untuk tidak menjatuhkan pidana menjadi bagian dari pertimbangan hukum yang diambil dalam perkara ini.

Dengan berakhirnya persidangan, kasus ini sekaligus menjadi catatan tersendiri dalam penanganan perkara kekerasan terhadap anak di Bengkulu, terutama terkait penerapan pemaafan dalam putusan pengadilan.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.