Ammar Zoni Kembali ke Nusakambangan Usai Divonis 7 Tahun, Ini Syarat Bisa Dipindah
Muliadi Gani May 05, 2026 12:54 PM

 

PROHABA.CO, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan setelah dipastikan akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan usai menjalani proses persidangan kasus peredaran narkoba di lingkungan Rutan Salemba.

Selama proses hukum berlangsung, Ammar sebelumnya dititipkan di Lapas Cipinang untuk memudahkan jalannya persidangan.

Dalam putusan pengadilan, Ammar Zoni divonis hukuman penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

Hingga tujuh hari setelah vonis dibacakan, ia belum mengajukan upaya banding, sehingga status hukum yang bersangkutan tetap berjalan sesuai putusan awal.

Dengan kondisi tersebut, pihak berwenang menetapkan bahwa Ammar akan kembali ditempatkan di Lapas Nusakambangan karena statusnya sebagai narapidana dengan kategori risiko tinggi atau high risk.

Baca juga: Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Siap Ajukan Banding

Syarat Agar Bisa Dipindah Dari Nusakambangan 

Penempatan di Nusakambangan sendiri merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan bagi narapidana yang dianggap memiliki tingkat pengawasan ketat.

Meski demikian, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membuka peluang bagi Ammar Zoni untuk dipindahkan kembali ke lapas biasa, dengan catatan memenuhi sejumlah syarat tertentu.

Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa salah satu syarat utama adalah perubahan perilaku selama menjalani masa hukuman.

Menurutnya, setiap warga binaan diharapkan dapat menyadari kesalahan dan mengikuti program pembinaan dengan baik di dalam lapas.

“Jika ada perubahan perilaku, maka tingkat keamanannya bisa diturunkan dari high risk menjadi maksimum atau medium,” ujar Rika di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

Rika menambahkan bahwa evaluasi terhadap perilaku narapidana dilakukan dalam periode enam bulan.

Baca juga: Dokter Kamelia Kecewa Berat, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara

Apabila dalam masa tersebut Ammar Zoni menunjukkan sikap kooperatif dan mengikuti aturan pembinaan, maka statusnya dapat diturunkan dari risiko tinggi menjadi risiko menengah.

"Kalau memang enam bulan turun, berarti kami menganggap pembinaan kita berjalan dengan baik dan warga binaan dalam hal ini Ammar Zoni pun berarti menjalankan pidananya dengan baik," jelas Rika.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, Ammar Zoni sempat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar tidak dikembalikan ke Nusakambangan.

Namun, permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan karena keputusan penempatan narapidana berada di luar kewenangan majelis hakim, melainkan menjadi ranah pihak pemasyarakatan.

Baca juga: Dipindah ke Jakarta, Ammar Zoni Ditempatkan di Sel Khusus Lapas Narkotika Cipinang

Baca juga: Ammar Zoni Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas Salemba Jakarta

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.