Babak Baru Kasus Kekerasan Seksual FH UI, Selanjutnya Ini yang Dilakukan Kampus
GH News May 05, 2026 01:08 PM
Jakarta -

Universitas Indonesia (UI) membagikan kabar terkini terkait perkembangan kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI. Sebanyak 15 korban yang terdiri dari 7 mahasiswa dan 8 dosen, serta 1 saksi telah diperiksa.

"Universitas Indonesia (UI) terus melanjutkan proses penanganan dugaan kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum UI secara bertahap, menyeluruh, dan berbasis keahlian," tulis pernyataan resm UI, Selasa (6/4/2026).

Kasus Masuk Tahap Verifikasi

UI menyatakan kasus pelecehan ini telah memasuki tahap pendalaman fakta dan verifikasi bukti oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) bersama Tim Ahli.

"Hingga saat ini, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) bersama Tim Ahli menunjukkan progres signifikan pada tahap pendalaman fakta dan verifikasi bukti," tulis UI.

Selain memeriksa 16 terlapor, 15 korban, dan 1 saksi, hal lain yang tengah dilakukan tim UI adalah menelaah bukti teks berupa dokumen percakapan (export chat) dalam rentang waktu 2024 hingga 2026. Hal itu sebagai bagian dari proses penguatan pembuktian.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr Erwin Agustian Panigoro menyebut, UI memastikan setiap laporan ditangani secara serius dan profesional.

"Proses pemeriksaan terus berjalan dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan berbasis pada bukti yang valid. Pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, dan terlapor dilakukan secara komprehensif untuk memastikan keadilan bagi semua pihak," ujarnya.

Langkah Penanganan Berikutnya

UI menegaskan, ke depannya akan diadakan agenda penanganan yang berfokus pada pemeriksaan tambahan. Termasuk kepada korban, unsur mahasiswa, dan saksi lain.

"Selanjutnya, tim akan memasuki tahap penyusunan kesimpulan serta rekomendasi sanksi berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan dan analisis yang dilakukan," tulis keterangan UI.

Adapun penyelesaikan kasus ini disesuaikan dengan pedoman dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Selama proses penanganan masalah ini, UI mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang tidak benar. Hal itu untuk menghindari terganggunya proses pemeriksaan.

"Universitas memastikan bahwa prinsip kerahasiaan, objektivitas, dan akuntabilitas tetap menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penanganan kasus. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus KSBE ini akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi Universitas Indonesia," tegas UI.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.