Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Keluarga salah satu tersangka kasus dugaan kepemilikan bahan peledak di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mempertanyakan kepastian proses hukum yang tengah berjalan.
Rani, warga Kluncing, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, mengaku resah dengan nasib adiknya, M Rafi Efendi, yang hingga kini masih ditahan.
Baca juga: PG Rejo Agung Baru Disiapkan Jadi Ikon Wisata Heritage Kota Madiun
Menurut Rani, adiknya ditangkap bersama tiga orang lain yang masih memiliki hubungan kekerabatan.
Dari empat tersangka tersebut, dua diantaranya diketahui masih berusia di bawah umur.
Namun belakangan, ia mendengar kabar bahwa dua tersangka telah keluar dari tahanan.
Hal itu menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di pihak keluarga.
"Adik saya tidak dibebaskan, tapi juga belum jelas kapan disidangkan. Kami hanya ingin kepastian dan keadilan. Kenapa yang lain bisa keluar lebih dulu," ujarnya, Senin (4/5/2026).
Rani menyebut, adiknya telah menjalani masa penahanan lebih dari 60 hari, bahkan sudah diperpanjang.
Ia juga mendapat informasi bahwa berkas perkara sempat dikembalikan jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi.
Ia berharap, jika memang tidak cukup bukti, adiknya bisa dibebaskan.
Terlebih, M Rafi merupakan tulang punggung keluarga.
"Dia yang membantu ibu di rumah, sekarang dia justru kehilangan pekerjaan. Kami dari pihak keluarga hanya ingin kejelasan," ungkapnya.
Hal senada disampaikan kakak ipar M Rafi, Faris, yang menilai, peran adiknya dalam kasus tersebut bukan sebagai pelaku utama.
"Dia hanya diajak membuat petasan untuk Lebaran. Tidak tahu asal bahan, bahkan uang pembelian juga ditanggung lebih dulu oleh yang lain," katanya.
Ia pun mempertanyakan keadilan dalam penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, pihak yang diduga berperan lebih besar justru tidak lagi ditahan.
"Kalau yang mengajak dan merencanakan justru tidak ditahan, sementara yang ikut malah masih di dalam, ini yang membuat kami bingung," tambahnya.
Menanggapi hal itu, Ketua BPC Laskar Nusantara, Putut Hery S, turut menyoroti proses hukum yang berjalan.
Ia menilai, perkara tersebut masih dalam tahap rencana dan belum menimbulkan dampak nyata.
"Kalau dikaitkan dengan pasal tertentu, perlu dilihat kembali secara proporsional."
"Kami tetap menghormati proses hukum, tapi jika ada ketimpangan, makanya wajar dipertanyakan," ujarnya.
Sementara itu, penyidik Unit Reserse Polsek Pandaan, Nur Hasan, membantah kabar bahwa dua tersangka telah dibebaskan.
Ia menegaskan, keempat tersangka masih menjalani proses hukum.
Menurutnya, dua tersangka yang masih di bawah umur memang tidak ditahan di dalam lapas, melainkan mendapatkan penangguhan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Statusnya bukan bebas, tapi tahanan kota. Mereka tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu, dan itu tercatat dengan baik," jelasnya.
Hasan memastikan, perkara tersebut tetap berlanjut dan seluruh tersangka akan diproses hingga persidangan.
"Kasus ini tetap berjalan dengan empat tersangka. Tidak ada yang dihentikan. Semua akan dipertanggungjawabkan di pengadilan," tegasnya.