Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Polres Metro Bekasi meringkus 286 pengedar narkotika dan obat keras sepanjang Januari hingga April 2026.
Penangkapan itu bentuk komitmen kuat Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni dalam memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang.
Sebanyak 286 tersangka diringkus itu dari 216 pengungkapan kasus di berbagai wilayah di Kabupaten Bekasi.
Para pelaku diketahui terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu, Ganja, ekstasi, sinte dan obat daftar G yang kerap disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini mencapai 275,75 Gram Narkotika jenis sabu, 3.235,03 Gram Ganja, 254.479 butir obat keras, 120 Butir Ekstasi, 604,89 Gram Sinte, 3,18 Gram Serbuk Sinte dan 13,52 Gram Bibit Sinte.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergitas seluruh jajaran dalam upaya menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.
"Pengungkapan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menyelamatkan masa depan generasi bangsa," kata Sumarni pada Selasa (5/5/2026).
Kapolres Metro Bekasi mengapresiasi atas informasi masyarakat sehingga kepolisian dapat merespon cepat untuk menindak tegas penggunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya dalam menciptakan lingkungan yang bersih.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Berdasarkan keberhasilan tersebut Polres Metro Bekasi telah berhasil menyelamatkan sekitar 300.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya di wilayah Kabupaten Bekasi.
Sumarni kembali menegaskan agar masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
Apabila masyarakat menemukan gangguan kamtibmas, penyalahgunaan narkoba, maupun tindak kriminal lainnya, segera hubungi Call Center WhatsApp Bunda Kapolres Metro Bekasi: 0813-8399-0086, Layanan Polisi 24 Jam 0811-1939-110 dan Hotline Polri 110. (MAZ)