BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dua pria berinisial BR (32) dan SD (40) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap aparat Polres Bangka Selatan atas dugaan pencurian mesin pendingin ruangan (AC) di Klinik Pratama Bakti Timah Toboali, Kepulauan Bangka Belitung.
Keduanya diamankan setelah hasil pengembangan kasus pencurian kabel fasilitas umum yang sebelumnya tengah diselidiki polisi. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui terlibat dalam pencurian dua unit mesin AC milik klinik tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan mengungkapkan, BR merupakan warga Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat. Sedangkan SD warga Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali.
“Kedua pelaku ini diduga melakukan pencurian mesin air conditioner (AC-Red) di Klinik Pratama Bakti Timah Toboali,” kata AKP Imam Satriawan kepada Bangkapos.com, Selasa (5/5/2026).
Imam Satriawan menguraikan peristiwa pencurian di klinik diketahui terjadi pada Kamis (30/4/2026), sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Toboali. Pelapor berinisial CA (41) pertama kali memasuki ruang kerja sekitar pukul 07.30 WIB. Ia mencoba menghidupkan AC, namun perangkat tersebut tidak mengeluarkan udara dingin seperti biasanya. Pelapor menyadari adanya kejanggalan saat mesin pendingin ruangan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Sekitar pukul 08.00 WIB, pihak klinik kemudian menghubungi teknisi untuk melakukan perbaikan. Ketika teknisi tiba sekitar pukul 13.30 WIB dan melakukan pengecekan pada bagian luar ruangan, ditemukan bahwa mesin outdoor AC telah hilang. Unit yang hilang diketahui merupakan AC Panasonic 1 PK dengan nomor aset resmi milik klinik. Akibat kejadian ini, pihak klinik mengalami kerugian sebesar Rp4,9 juta.
Tidak hanya itu, pelapor juga mengungkap bahwa sebelumnya telah terjadi kehilangan aset lain di lokasi yang sama. Sekitar tiga bulan sebelum kejadian ini, satu unit mesin outdoor AC berkapasitas 1/2 PK serta 20 lembar seng pembatas pagar juga dilaporkan hilang.
“Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polres Bangka Selatan untuk ditindak lanjuti,” ucap Imam Satriawan.
Tak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya pengembangan kasus pencurian kabel fasilitas umum di kawasan Himpang Lima Habang, membawa polisi pada pengungkapan tindak pidana lain di Klinik Pratama Toboali. Di mana dalam perkara itu polisi berhasil meringkus pelaku inisial BR pada Jumat, (1/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Himpang Lima Habang. Berdasarkan hasil interogasi BR mengaku telah melakukan pencurian mesin AC di fasilitas kesehatan bersama rekannya inisial SD.
Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa SD berada di sebuah rumah kosong di kawasan Simpang Lima. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit mesin AC di Klinik Pratama Bakti Timah.
Barang hasil curian tersebut kemudian dijual ke tempat rongsokan untuk mendapatkan uang. Motif para pelaku melakukan aksi pencurian diduga karena terdesak kebutuhan ekonomi. Mereka memanfaatkan kelengahan situasi untuk mengambil barang-barang bernilai jual tinggi. Aksi tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mengganggu operasional fasilitas pelayanan masyarakat.
“Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi yang mendesak,” ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku kata Imam Satriawan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bangka Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 21 ayat 1 atau Pasal 477 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal tujuh tahun penjara.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Imam. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)