Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Polres Metro Bekasi meringkus dua pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kedua pengedar itu diringkus dalam operasi terpisah yang dilaksanakan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni menerangkan, pengungkapan pertama dilakukan pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Graha Bakti, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial HNP, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku berada di lokasi dan langsung melakukan pengamanan serta penggeledahan," kata Sumarni kepada awak media pada Selasa (5/5/2026).
Ia menyebut, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 23 paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, satu unit timbangan digital, satu alat hisap sabu, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam.
Kasus ini dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 18.44 WIB di wilayah Kampung Pulo Sirih, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
Dalam operasi tersebut, kata Sumarni, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (30) yang diduga mengedarkan obat daftar G tanpa izin.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras ilegal di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan observasi lapangan. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.393 butir Tramadol, 624 butir Hexymer, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp2.155.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal.
"Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap dia.
Sumarni menambahkan, pihaknya juga tengah melakukan pengembangan kasus, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita.
Dia menyebut, pihaknya berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
"Kami minta agar masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar," tandasnya. (MAZ)