TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Bidang Komunikasi Publik dan Media (KPM) Dinas Kominfo Sulawesi Barat menggelar coaching clinic pengisian Daftar Informasi Publik (DIP) bagi PPID Pelaksana dan admin SP4N-LAPOR.
Kegiatan ini berlangsung di ruang Kepala Dinas, Selasa (5/5/2026), sebagai upaya memperkuat keterbukaan informasi di lingkup Pemprov Sulbar.
Para pengelola informasi dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) berkumpul untuk membedah satu per satu aspek penting dalam penyusunan Daftar Informasi Publik.
Baca juga: Pengawasan Publik Makin Terbuka, Kominfo Sulbar Minta ASN Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Baca juga: Kominfo SP Sulbar Jemput Program Literasi Digital dan AI untuk ASN hingga UMKM
Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga kebutuhan di tengah masyarakat yang semakin kritis.
Menurutnya, pengelolaan data yang baik menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Hal ini, kata Ridwan, merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, terkait akses informasi publik.
Ia menegaskan pentingnya setiap OPD memperhatikan kualitas pelayanan publik dengan memastikan kesiapan data yang disediakan.
“Kita berharap melalui coaching clinic ini, PPID pelaksana dan admin SP4N-LAPOR mampu menyajikan data dan informasi yang lebih baik di website OPD masing-masing. Ini bukan sekadar kegiatan teknis, tetapi langkah nyata untuk mendorong keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kepala Bidang KPM Diskominfo Sulbar, Dian Afrianty, menambahkan bahwa coaching clinic ini berfokus pada keseragaman data yang disajikan.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan memastikan informasi pemerintah mudah diakses, seragam, dan sesuai aturan.
Melalui kegiatan ini, Bidang KPM mendorong adanya standar yang sama dalam pengisian DIP di seluruh OPD.
“Keseragaman format, struktur, hingga kualitas data menjadi perhatian utama agar informasi yang dipublikasikan tidak membingungkan masyarakat,” kata Dian.
Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk memperkuat pelayanan informasi publik.
Dengan DIP yang tertata baik, masyarakat diharapkan tidak lagi kesulitan mencari informasi dasar, bahkan tanpa harus mengajukan permohonan resmi. (*)