SURYA.CO.ID, JOMBANG - Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur (Jatim), memberhentikan seorang guru ASN di SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, memicu polemik panas.
Yogi Susilo, guru golongan III/b tersebut, dituding melakukan pelanggaran disiplin berat berupa ketidakhadiran kerja tanpa keterangan. Namun, tuduhan ini dibantah keras oleh mantan anak didiknya yang kini menjabat sebagai aparat desa, sementara pihak sekolah bersikukuh memiliki bukti absensi yang sah.
Baca juga: Polemik Guru Jombang Dipecat: Kepala Sekolah Bongkar Bukti Absensi
Jihan Suprendi (25), Kepala Dusun Kedungdendeng sekaligus alumni SDN Jipurapah 2, mengaku terkejut dengan kabar pemecatan tersebut. Sebagai warga yang tinggal tepat di depan sekolah, Jihan menyatakan bahwa Yogi dikenal sebagai sosok yang sangat disiplin.
"Setahu saya, Pak Yogi itu orangnya baik dan tidak pernah bolos. Bahkan saat kondisi jalan masih rusak dan hujan deras, beliau sudah tiba di sekolah jam setengah tujuh pagi," ungkap Jihan kepada SURYA.co.id, Selasa (5/5/2026).
Jihan menambahkan, bahwa ketidakhadiran Yogi beberapa waktu lalu murni disebabkan oleh faktor kesehatan. Ia juga menyoroti hubungan baik Yogi dengan wali murid yang dikenal supel dan sering bersosialisasi dengan warga sekitar saat jam istirahat.
Baca juga: Fakta Pemecatan 2 Guru Jombang, Dewan Pendidikan Desak Audit Disdikbud
Di sisi lain, Kepala SDN Jipurapah 2, Winarsih, membeberkan kronologi yang berbanding terbalik. Menurutnya, pelanggaran disiplin ini sudah terjadi sejak tahun 2024 hingga 2025. Winarsih mengeklaim telah mengantongi bukti administratif yang menunjukkan Yogi sering mangkir dari tugas mengajar.
Beberapa poin utama dari pihak sekolah antara lain:
Menanggapi Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang tertanggal 18 April 2026 tentang pemecatannya, Yogi Susilo melakukan perlawanan. Ia menegaskan bahwa dirinya tetap menjalankan tugas mengajar secara rutin.
Yogi memberikan argumen kuat terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Juli-Desember 2025 sebagai bukti bahwa dirinya tetap aktif secara administratif.
Ia juga mengkritik sistem absensi manual yang digunakan sekolah sebelum beralih ke teknologi pengenalan wajah (face recognition) pada awal 2026.
"Saya sudah memberikan klarifikasi dan menghadirkan saksi rekan kerja, namun seolah tidak menjadi pertimbangan dalam sanksi ini," ujar Yogi.
Ia juga menduga, ada keterkaitan antara kritik yang pernah ia sampaikan lewat video terkait kondisi sekolah dengan percepatan proses sanksi terhadap dirinya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksi pemecatan merupakan tingkatan terberat bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja, atau lebih dalam satu tahun.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Jombang, mengingat adanya perbedaan tajam antara data administratif sekolah dengan kesaksian lapangan dari warga dan mantan murid.