Dana Desa 2026 Kabupaten Supiori Rp 13,1 Miliar Segera Cair, Inilah Rincian tiap Desa
agus tri May 05, 2026 04:33 PM

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kabupaten Supiori, Papua sebesar Rp 13,1 miliar dalam waktu dekat. Kucuran dana desa tersebut akan disalurkan untuk 38 desa di Kabupaten Supiori.

Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Jadwal pencairan dana desa 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Secara nasional, total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun.

Dari juga tersebut, 58,03 persen atau Rp 34,57 triliun digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Sedangkan dana desa reguler tersisa Rp 25 triliun.

Pasal 22 PMK 7 Tahun 2026 menyatakan pencairan dana desa 2026 berlangsung dalam 2 tahap, yakni:

  • tahap I, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Sedangkan untuk desa mandiri, jadwalnya adalah 

  • tahap I, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Berapakah besaran dana desa 2026 tiap desa di Kabupaten Supiori?

NO NAMA DESA DANA DESA REGULER
G Kab. Supiori 13.166.668.000
1 Fanindi 312.936.000
2 Odori 461.054.000
3 Biniki 249.182.000
4 Didiabolo 474.250.000
5 Warbefondi 239.519.000
6 Awaki 357.062.000
7 Maryaidori 450.030.000
8 Warsa 236.160.000
9 Warbor 255.728.000
10 Kobari Jaya 429.357.000
11 Fanjur 251.835.000
12 Puweri 260.598.000
13 Yawerma 255.323.000
14 Wombonda 334.872.000
15 Marsram 454.055.000
16 Duber 260.055.000
17 Sauyas 267.555.000
18 Wafor 270.657.000
19 Sorendidori 373.456.000
20 Waryesi 297.899.000
21 Syurdori 320.567.000
22 Douwbo 247.392.000
23 Rayori 366.832.000
24 Mbrurwandi 299.573.000
25 Manggonswan 350.484.000
26 Wongkeina 494.890.000
27 Yamnaisu 291.364.000
28 Aruri 276.087.000
29 Imbirsbari 281.822.000
30 Ineki 459.001.000
31 Insumbrei 414.110.000
32 Waryei 269.431.000
33 Koiryakam 438.695.000
34 Wayori 416.728.000
35 Amyas 310.533.000
36 Napisndi 473.326.000
37 Masyai 508.653.000
38 Mapia 455.597.000

 

Dana Desa 2026 Digunakan untuk Apa Saja?

PMK Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur penggunaan dana desa. 

Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3 persen dari pagu Dana Desa reguler. 

Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan antara lain : 

  • Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target keluarga
  • penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
  • Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
  • Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
  • Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
  • Dukungan implementasi KDMP;
  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program padat karya tunai Desa;
  • Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
  • Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.