Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Polda Bengkulu kembali membongkar praktik ilegal penyelundupan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang diduga melibatkan jaringan terorganisir.
Dalam pengungkapan terbaru, aparat berhasil menggagalkan pengiriman sekitar 5.000 liter BBM ilegal yang rencananya akan diselundupkan ke wilayah Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Barang bukti berupa ribuan liter Bio Solar diamankan bersama satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Kompol Mirza Gunawan menjelaskan bahwa BBM ilegal tersebut ditampung dalam lima tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter.
“Barang bukti kurang lebih 5 ribu liter BBM jenis Bio Solar, yang ditampung dalam 5 tangki kapasitas 1.000 liter,” ujar Mirza kepada wartawan.
BBM tersebut diangkut menggunakan kendaraan truk dari wilayah Padang Ulang Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dengan tujuan akhir Kota Lubuklinggau.
Dalam kasus penyelundupan BBM ilegal di Bengkulu ini, polisi mengungkap modus yang digunakan tersangka untuk memperoleh BBM bersubsidi.
Tersangka berinisial RE, warga Lubuk Tanjung, Lubuklinggau, diketahui melakukan pengisian BBM Bio Solar secara berulang dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai.
“Pelaku melakukan pengisian BBM bersubsidi pemerintah jenis Bio Solar secara berulang menggunakan barcode yang tidak sesuai,” jelas Mirza.
BBM tersebut kemudian dikumpulkan dalam jumlah besar sebelum dijual kembali ke pihak lain di luar daerah.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli BBM ilegal ini selama kurang lebih enam bulan terakhir.
Dalam setiap transaksi, tersangka menjual kembali BBM tersebut dengan harga berkisar antara Rp9.000 hingga Rp10.000 per liter.
“BBM ini dijual dari RE ke YP ke Kota Lubuklinggau,” ungkap Mirza.
Polisi juga menduga kuat bahwa praktik ini melibatkan jaringan atau komplotan yang terorganisir, di mana para pelaku saling bekerja sama untuk mengumpulkan BBM bersubsidi secara ilegal.
“Ini kita sudah asumsikan komplotan, para pengunjal BBM ini, dan mereka saling berkaitan serta membantu untuk mengumpulkan Bio Solar,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka RE kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dalam kasus penyelundupan BBM ilegal di Bengkulu ini, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka yakni pidana penjara paling lama enam tahun.