BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mulai memfokuskan penertiban alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Pulau Besar, yang terindikasi menjadi wilayah dengan kasus terbanyak.
Sejumlah desa dengan kawasan persawahan aktif masuk dalam pengawasan intensif karena ditemukan perubahan fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keberlanjutan lahan pangan yang telah ditetapkan pemerintah. Penanganan akan dilakukan bertahap melalui verifikasi hingga penindakan di lapangan.
Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika mengatakan Kecamatan Pulau Besar menjadi prioritas karena hasil pemantauan menunjukkan adanya aktivitas alih fungsi lahan di beberapa titik.
Desa-desa seperti Fajar Indah, Panca Tunggal, Sumber Jaya Permai hingga Batu Betumpang menjadi perhatian khusus dalam pengawasan tersebut. Pemerintah daerah telah melakukan pemanggilan terhadap kepala desa dan camat setempat guna mengklarifikasi temuan di lapangan.
“Selain itu kita juga melakukan pemanggilan terhadap kepala desa dan camat terkait di Kecamatan Pulau Besar,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, berdasarkan pendataan sementara alih fungsi lahan di Kecamatan Pulau Besar mayoritas dilakukan oleh perorangan dengan pola sebaran tidak dalam satu hamparan luas.
Lahan-lahan tersebut umumnya berada di titik-titik tertentu yang sebelumnya merupakan area persawahan produktif. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan karena berpotensi menggerus luas lahan pangan secara bertahap.
Rata-rata luas lahan yang dialihfungsikan berkisar antara satu hingga dua hektare per titik, dan belum ditemukan dalam skala besar di atas 20 hektare.
Meski demikian, pemerintah tetap menganggap kondisi ini serius karena dilakukan secara sporadis dan berpotensi meluas. Inventarisasi masih terus dilakukan untuk memastikan total luasan yang terdampak.
“Rata-rata luasnya mencapai satu sampai dua hektar dan belum ada yang mencapai lebih dari 20 hektare dan dilakukan perorangan,” jelas Risvandika.
Proses ini bertujuan memastikan pelanggaran yang terjadi sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut. Pemerintah juga melibatkan berbagai pihak untuk menjaga objektivitas dan akurasi data di lapangan.
Jika terbukti melanggar, pemerintah tidak akan ragu melakukan pembongkaran terhadap lahan sawah yang telah ditanami kelapa sawit.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari penegakan aturan untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya. Penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap perorangan maupun pihak lain yang terlibat.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku kita bersama tim gabungan akan menindaklanjuti dengan melakukan pembongkaran lahan-lahan sawah yang sudah ditanami kelapa sawit,” tegasnya.
Selain di Pulau Besar kata Risvandika, pengawasan juga dilakukan di wilayah lain seperti Kecamatan Toboali, termasuk di Desa Serdang dan sejumlah Desa lain.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh lahan persawahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanaman pangan akan dijaga dari alih fungsi yang tidak sesuai aturan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari strategi menjaga ketahanan pangan daerah.
“Sesuai regulasi kita tetap mengawasi dan melakukan pembinaan serta penindakan terhadap lahan-lahan yang dialihfungsikan tidak sesuai aturan,” pungkas Risvandika.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)