Soroti Vonis 5 Bulan Oknum Brimob Aniaya Lansia di Allang, Rimaniar: Jangan No Viral No Justice 
Mesya Marasabessy May 05, 2026 06:52 PM

 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – DPRD Maluku Komisi IV, Rimaniar Hetharia, angkat bicara terkait vonis lima bulan penjara terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, dalam kasus penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia, Maria Huwae alias Mama Mimi (74).

Rimaniar mengaku sangat prihatin dan teriris hatinya setelah mengetahui kasus penganiayaan terhadap lansia tersebut, terlebih korban diketahui tidak melakukan perlawanan saat dianiaya.

“Saya sebagai seorang ibu dan juga memiliki seorang ibu sangat teriris hati mengetahui kejadian tersebut,” ujar Rimaniar.

Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya mempertimbangkan kondisi korban yang merupakan perempuan sekaligus lansia yang wajib mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal.

“Apalagi korban tidak melakukan perlawanan saat dianiaya. Karena itu aparat seharusnya mempertimbangkan bahwa korban adalah seorang perempuan yang wajib mendapat perlindungan hukum,” katanya.

Ia menilai faktor usia korban juga semestinya menjadi perhatian penting dalam penanganan perkara maupun pemberian hukuman terhadap pelaku kekerasan.

“Korban juga seorang lansia. Faktor usia semestinya menjadi pertimbangan penting dalam penanganan maupun pemberian sanksi terhadap pelaku kekerasan,” ujarnya.

Karena itu, Rimaniar menilai hukuman lima bulan penjara yang dijatuhkan kepada oknum Brimob tersebut masih terasa kurang adil, sebagaimana juga dikeluhkan keluarga korban.

“Kasus ini jangan dianggap sepele. Jika tindakan seperti ini tidak ditangani secara tegas, maka akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.

Ia bahkan mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tidak memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai muncul istilah no viral no justice. Ini kan tidak baik bagi kepolisian di mata masyarakat,” katanya.

Menurut Rimaniar, transparansi dan ketegasan dalam penanganan kasus sangat penting demi menjaga citra kepolisian dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Tentu hal itu tidak baik bagi penegakan hukum maupun citra kepolisian di mata publik,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta Bidpropam Polda Maluku dan Kapolda Maluku benar-benar memberi perhatian serius terhadap kasus tersebut dan menegakkan asas keadilan.

“Terlebih korban merupakan seorang lansia yang sebelumnya hanya berstatus terduga, sehingga hak-haknya tetap harus dilindungi,” katanya.

Rimaniar juga mengingatkan agar tidak ada pertimbangan lain yang justru melemahkan proses hukum terhadap pelaku.

“Pokoknya saya meminta kepada Bidpropam maupun Kapolda agar kasus ini benar-benar menjadi perhatian serius. Jangan sampai ada pertimbangan lain yang justru melemahkan proses penegakan hukum, seperti perlindungan terhadap oknum tertentu atau upaya untuk meringankan kasus,” tegasnya.

Ia menambahkan masyarakat berharap kasus tersebut ditangani secara transparan dan adil agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

Keluarga Korban Kecewa Vonis 5 Bulan Penjara

Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/5/2026).

Baca juga: Belasan Advokat hingga Puluhan Polisi Kawal Sidang Bripda Masias Siahaya di PN Ambon

Baca juga: Harga Minyak Tanah Eceran di Saparua Rp. 7 ribu, Warga Ngeluh

Putusan tersebut memicu kekecewaan keluarga korban yang menilai hukuman lima bulan penjara tidak sebanding dengan penderitaan korban akibat penganiayaan.

“Setelah mendengar putusan tadi mertua saya menangis. Masa cuma lima bulan saja putusannya,” kata menantu korban, Seli Huwae (51).

Keluarga korban menilai putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan, apalagi korban mengalami luka robek dan bengkak di bagian kepala, leher dan pipi akibat penganiayaan yang terjadi pada 11 Oktober 2024 di rumah korban di Negeri Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Menurut keluarga, pelaku saat kejadian diduga dalam kondisi mabuk.

Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Allang untuk mendapatkan penanganan medis sebelum keluarga melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.

Namun proses hukum dinilai berjalan lambat. Sidang perdana baru dimulai pada 18 Februari 2026 atau sekitar satu tahun lebih setelah kejadian, sementara pelaku baru ditahan pada 29 Januari 2026.

Keluarga korban juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai tidak maksimal, termasuk tidak dimasukkannya foto-foto luka korban dalam berkas perkara sejak awal penyidikan.

Selain itu, keluarga mengaku korban tidak pernah mendapat pendampingan dari lembaga perlindungan perempuan saat diperiksa penyidik Unit PPA.

Kekecewaan keluarga semakin bertambah karena pelaku disebut tidak pernah datang menjenguk maupun membantu biaya pengobatan korban sejak kejadian hingga persidangan berlangsung.

Atas putusan tersebut, keluarga berharap Kapolda Maluku mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, termasuk memproses pemecatan dari institusi Polri karena dinilai telah mencoreng nama baik kepolisian.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.