Nasib Guru Non-ASN Usai Masa Tugas Berakhir di Desember 2026, Ini Skema dari Kemendikdasmen
GH News May 05, 2026 07:09 PM
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan aturan baru yang menyatakan masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri akan berakhir pada 31 Desember 2026. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan guru non-ASN perihal kepastian status mereka setelah batas waktu tersebut. Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan surat edaran tersebut diterbitkan sebagai pedoman atau rujukan resmi bagi pemerintah daerah.

"Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN," tutur Nunuk dikutip dari Antara, Selasa (5/5/2026).

Kekhawatiran yang timbul disebut Nunuk imbas dari postingan-postingan meresahkan, seperti isu merumahkan guru non-ASN dan sebagainya. Menjawab hal itu, Nunuk dengan tegas pihaknya akan terus memperjuangkan guru non-ASN.

"Jadi masyarakat jangan bikin hal yang meresahkan. Sementara untuk guru non-ASN yang penting kerja dulu sampai setahun ini karena pasti tidak akan ada pemutusan masa kerja. Kami terus perjuangkan guru non-ASN," tegasnya.

Ada Skema Baru Bagi Guru Non-ASN

Terkait bagaimana nasib dan masa depan guru non-ASN setelah kebijakan itu berakhir atau 31 Desember 2026, Nunuk mengisyaratkan agar guru tidak perlu cemas. Kemendikdasmen telah merumuskan skema baru terkait penugasan guru non-ASN.

Kementerian menegaskan peran guru non-ASN masih sangat dibutuhkan untuk mengisi kebutuhan guru. Terutama kebutuhan guru sangat diperlukan di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).Kebijakan yang dikeluarkan bukan untuk menghapus peran guru non-ASN, melainkan menata ulang secara lebih sistematis.

"Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN," ucap Nunuk lagi.

Pada keterangan berbeda, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan pihaknya terus bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dan kementerian terkait lainnya. Kerja sama ini berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

Disampaikan bahwa pemerintah telah merumuskan langkah strategis terkait pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru secara berhati-hati. Dengan demikian, guru non-ASN memiliki kesempatan untuk ikut seleksi menjadi guru ASN.

"Dengan demikian, Guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan," beber Menteri Mu'ti dikutip dari keterangan resmi Kemendikdasmen.

Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Adapun isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menjelaskan sebanyak 237.196 guru non-ASN tetap diperbolehkan melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, dengan syarat:

1. Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024 yang bisa dilihat

2. Aktif melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda.

Penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026. Selama bertugas, mereka akan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan:

1. Guru yang memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan.

2. Guru yang memiliki sertifikat pendidik tapi tidak memenuhi beban kerja akan mendapat insentif dari Kemendikdasmen.

3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan akan mendapat insentif dari Kemendikdasmen.

4. Pemda dapat memberikan penghasilan lain kepada guru non-ASN sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.