Dua Tersangka Korupsi DAK Dikbud 2022 Ditetapkan Jadi Tahanan Kota
Wahyu Widiyantoro May 05, 2026 08:07 PM

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mebel untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) di Nusa Tenggara Barat (NTB) diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) namun tidak dilakukan penahanan badan. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, I Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan dua tersangka ini ditetapkan sebagai tahanan kota, dengan dipasangkan alat pengawas elektronik (APE) di bagian kaki. 

"Kita lakukan penahanan kota di wilayah Mataram selama 20 hari terhitung 5 Mei sampai dengan 25 Mei 2026. Dalam rangka pengawasan terhadap para tahanan dipasangkan APE berupa gelang tahanan," kata Made Pasek, Selasa (5/5/2026). 

Adapun dua tersangka ini yaitu I Ketut Suardana seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB sebelum diubah menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB. 

Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Korupsi DAK 2022 untuk Mebel SMK se-NTB

Kemudian dari pihak swasta sebagai penyedia mebel yaitu Lalu Muhamad Jakaria. 

Kedua tersangka ini telah menitipkan pengembalian sebesar Rp2,8 miliar yang merupakan nominal kerugian negara dalam kasus ini. 

Penahanan kota terhadap dua tersangka ini berdasarkan pertimbangan, kooperatif saat penyidikan, tidak ada upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, serta adanya pengembalian kerugian keuangan negara. 

Dalam proses penyidikan polisi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. 

Di antaranya tidak dilaksanakannya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga.

Kemudian pembayaran pekerjaan 100 persen meski pekerjaan belum selesai, hingga pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai kontrak.

Anggaran pengadaan mebel ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2022 sebesar Rp10,2 miliar. 

Para tersangka disangkakan pasal 603 dan atau Pasal 604 junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.