TRIBUNBATAM.id, BATAM – Sejumlah koper berisi pakaian, sepatu, tas hingga mainan anak bekas tampak berjejer rapi di lobi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Selasa (5/5/2026).
Sejumlah barang tersebut merupakan barang bekas ilegal hasil ungkap anggota Sub Direktrat Industri dan Perdagangan (Subdit Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kepri dari Pelabuhan Ferry International Batam Centre, pekan ketiga April 2026.
Polisi meringkus tiga orang dalam penyelundupan barang bekas di Batam ini.
"Ini merupakan hasil penindakan kami pekan lalu di Pelabuhan International Batam Centre. Tiga pelaku kami amankan beserta barang bukti," ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H yang didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Syaputra.
Kata dia, pengungkapan ini memang tak besar jika dibanding pengungkapam sebelumnya.
Namun, dampak dari aktivitas itu dapat mematikan produksi umkm lokal.
Untuk selanjutnya, kata dia, barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya terkait dugaan pemasukan barang bekas dari luar negeri secara ilegal.
Selanjutnya Tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif di area pelabuhan.
Penindakan didasarkan pada tiga laporan polisi yang diproses secara bersamaan oleh tim penyidik.
Polisi meringkus ketiga pelaku dalam satu rangkaian operasi pada tanggal yang sama.
Ia menjelaskan modus para pelaku menjalankan aksinya tergolong rapi.
Mereka menitipkan koper dan ransel berisi barang bekas kepada penumpang kapal yang tidak dikenal, dengan iming-iming upah sebesar Rp100 ribu per orang.
Penitipan dilakukan secara bertahap dari pagi hingga malam hari mengikuti jadwal kedatangan kapal dari Singapura satu per satu.
Sehingga barang dalam jumlah besar berhasil terkumpul dalam satu hari penuh tanpa mencolok perhatian petugas.
"Modusnya menggunakan jasa penumpang yang tidak dikenal. Dari berangkat pagi sampai malam hari, baru dikumpulkan di malam hari. Sehingga dalam satu hari mereka sudah bisa melakukan penumpukan barang," jelasnya.
Penyidik mengakui pihak yang dititipi barang belum berhasil diamankan karena sudah tidak berada di lokasi saat penindakan berlangsung.
Meski demikian, keterangan dari pihak pengumpul barang telah berhasil diambil untuk kepentingan pendalaman.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kegiatan ini baru dilakukan dua kali.
Penelusuran rekam digital dan riwayat percakapan di ponsel pun tidak menunjukkan frekuensi yang lebih dari itu.
Dalam pengungkapan, Petugas menghentikan tiga kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil selundupan.
Pertama, taksi Toyota Avanza dengan nomor polisi BP 1185 GU yang dikemudikan MY.
Di dalamnya ditemukan tiga koper dan satu tas berisi sepatu serta tas bekas milik SM.
Kedua, taksi Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BP 1048 HU dikemudikan ZH, membawa lima koper dan 19 tas berisi pakaian bekas milik CN.
Ketiga, Toyota Rush dengan nomor polisi BP 1463 QR, mengangkut empat koper dan empat tas berisi pakaian, sandal, tas, dan sprei bekas milik PW.
Tidak berhenti di sana, polisi juga menggeledah sebuah rumah dan menemukan 10 tas tambahan berisi pakaian bekas yang telah didatangkan sehari sebelumnya melalui jalur yang sama.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari seluruh penindakan ini terdiri dari:
Seluruh barang tersebut diimpor secara ilegal dari Singapura tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah, dikemas sedemikian rupa agar tampak seperti bawaan pribadi penumpang biasa.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis dari dua regulasi sekaligus, yakni Pasal 111 jo Pasal 47 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Serta Pasal 103 huruf D jo Pasal 102 huruf E UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Ancaman hukuman yang menanti para pelaku terbilang berat pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun, dan/atau denda minimal Rp100 juta hingga maksimal Rp5 miliar. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)