Analisis Guru Besar Unja, Dugaan Penghasutan-Perencanaan di Pembunuhan Pinang Merah Jambi
asto s May 05, 2026 09:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Guru Besar Universitas Jambi, Prof Sahuri Lasmadi, menyampaikan analisis hukum terkait kasu pembunuhan di Pinang Merang, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Perkembangan kasus penusukan di Pinang Merah, Kota Jambi, yang melibatkan beberapa pelaku, termasuk seorang anak SMA, memunculkan berbagai pertanyaan hukum terkait peran masing-masing pihak. 

Apakah ada kemungkinan kemungkinan pembunuhan berencana, turut serta, hingga dugaan penghasutan?

Penentuan pasal dalam kasus tersebut sangat bergantung pada pembuktian peran konkret setiap individu di tempat kejadian perkara (TKP).

Pembunuhan Berencana

Tidak semua yang berada di lokasi otomatis dapat dipidana sebagai pelaku utama.

Dalam hukum pidana, itu tidak bisa disamaratakan. Harus dilihat siapa yang berbuat, apa perbuatannya, dan bagaimana kontribusinya dalam tindak pidana itu.

Jika penyidik ingin menerapkan pasal pembunuhan berencana, maka unsur perencanaan harus dapat dibuktikan secara jelas.

Kalau dikatakan direncanakan terlebih dahulu, itu harus ada bukti. Tidak cukup hanya dugaan. Harus ada rangkaian tindakan yang menunjukkan adanya persiapan sebelum kejadian.

Jika tidak terbukti, maka peristiwa tersebut cenderung masuk dalam kategori pembunuhan biasa.

Dalam kasus yang melibatkan lebih dari satu orang, ada tiga kategori peran, yakni pelaku utama, turut serta, dan pembantu.

Seseorang dapat dikategorikan sebagai pelaku, jika ikut melakukan tindakan inti, seperti menyerang atau menusuk korban.

"Kalau dia ikut memegang senjata atau ikut melakukan penyerangan, itu masuk turut serta melakukan tindak pidana. Artinya, dia tetap sebagai pelaku.

Sementara itu, jika seseorang hanya menunjukkan lokasi, memberikan informasi, atau membantu tanpa terlibat langsung dalam aksi kekerasan, maka perannya masuk kategori membantu tindak pidana.

Pembantu itu hukumannya lebih ringan, karena tidak melakukan langsung perbuatan utama.

Keterlibatan Anak

Terkait keterlibatan anak dalam kasus, bisa merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Anak tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, namun dengan perlakuan khusus dan ancaman hukuman yang lebih ringan dibanding orang dewasa.

Untuk anak, ancaman pidananya maksimal setengah dari orang dewasa. Kalau perannya hanya membantu, bisa lebih ringan lagi.

Namun demikian, jika anak tersebut terbukti ikut melakukan penyerangan secara langsung, maka statusnya bisa berubah menjadi pelaku.

Perannya yang menentukan, bukan sekadar usianya.

Perihal Penghasutan

Selain itu, dalam kasus tersebut muncul pula dugaan adanya pihak yang menghasut pelaku. 

Unsur penghasutan tidak bisa disimpulkan begitu saja. Penghasutan itu harus dibuktikan. 

Harus ada perintah atau dorongan yang jelas, misalnya menyuruh melakukan kekerasan, dan itu benar-benar berpengaruh terhadap kejadian.

Percakapan biasa atau ungkapan emosi, belum tentu dapat dikategorikan sebagai penghasutan.

Kalau hanya bicara biasa atau emosi sesaat, itu belum tentu masuk pidana. Harus ada hubungan sebab-akibat yang jelas.

Kehadiran di TKP Tidak Otomatis Bersalah

Terkait keberadaan seseorang di lokasi kejadian, kehadiran semata tidak cukup untuk menjerat seseorang dengan pidana. Harus ada perbuatan aktif. 

Kalau hanya berada di tempat tanpa melakukan apa-apa, itu tidak otomatis dipidana.

Namun, jika ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan turut membantu atau berkontribusi dalam aksi, maka bisa dikenakan pasal sesuai perannya.

Aparat penegak hukum untuk berhati-hati dalam menetapkan pasal.

Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan peran masing-masing individu. Tidak bisa digeneralisasi. Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. (Tribun Jambi/Rifani Halim)

Baca juga: Pembunuhan di Pinang Merah Jambi, Nia Trauma: Kalau Ada yang Datang, Kami Cek Dulu Siapa

Baca juga: Ketahuan Ulah Nadiem Makarim Tangan Seolah-olah Diinfus Saat Sidang, Jaksa: Cara Tidak Baik

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.