TRIBUN-BALI.COM – Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar direkomendasikan diberhentikan atau dipecat.
Dari tiga ASN tersebut, dua ASN di antaranya terbukti terlibat tindak pidana narkotika berdasarkan putusan pengadilan. Sedangkan satu orang ASN lagi melanggar disiplin berat.
Hal ini berdasarkan hasil rapat pemeriksaan Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD) di Ruang Kerja Sekda Gianyar, Selasa (5/5).
Informasi yang dihimpun Tribun Bali, salah satu ASN berinisial DMCDPP, diketahui bertugas sebagai Pranata Trantibum di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar.
Baca juga: IMING-iming Pajak 0 Persen, KEK Kura-Kura Jadi Indonesia Financial Center? Saingi Dubai & Singapura!
Baca juga: BUPATI Badung Tinjau Kesiapan Operasional RSUD Giri Asih, Harapkan Jadi RS Rujukan Terbaik
Ia dinyatakan bersalah karena menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Putusan tersebut tertuang dalam Keputusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1473/Pid.Sus/2025/PN.
Kemudian, ASN berinisial KSS yang bekerja sebagai Pengelola Umum Operasional di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gianyar, terbukti menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan I, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 12/Pid.Sus/2026/PN.
Keduanya direkomendasikan untuk diberhentikan sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Selain kasus narkotika, satu ASN lainnya berinisial LNH, yang juga bertugas di DLH Kabupaten Gianyar, direkomendasikan diberhentikan karena pelanggaran disiplin berat. LNH diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut, melanggar Peraturan Bupati Gianyar Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penegakan Disiplin ASN.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama selaku Ketua TPHD menegaskan sanksi tegas tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga disiplin dan integritas ASN.
“Keputusan ini diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami tidak mentolerir pelanggaran disiplin berat maupun tindak pidana. ASN harus menjadi contoh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran ASN agar senantiasa menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Bahkan, atasan langsung yang terbukti melakukan pembiaran terhadap pelanggaran disiplin juga dapat dikenakan sanksi tegas.
“Ke depan, jika ada atasan yang tidak mengambil tindakan terhadap pegawai yang tidak disiplin, maka yang bersangkutan juga bisa dikenai sanksi, termasuk dicopot dari jabatannya,” tandasnya. (weg)