Dinkes Tulungagung Masih Ingin Jembatani Polemik RS Era Medika dan Pelapor Malapraktik
Rendy Nicko May 05, 2026 09:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung sedang memroses laporan dugaan malapraktik yang dialami Yayuk Setiawati (49) kepada RS Era Medika dan dokter IGPS.

Dinkes akan menjadi jembatan komunikasi antara kedua pihak, sehingga masing-masing mendapatkan haknya.

Hal ini disampaikan Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinkes Tulungagung, dr Aris Setiawan, yang menjadi bagian tim yang menangani aduan ini.

“Kami sudah memanggil pihak manajemen rumah sakit dan dokter DPJP (dokter penanggung jawab pelayanan),” ujar Aris, saat ditemui Selasa (5/52026).

Baca juga: Soft Launching Galeri DIKTA SuaR, Mbak Cicha: Dukungan Pemkab Kediri untuk Disabilitas Mandiri

Lanjut Aris, sebenarnya Dinkes lebih dulu menerima aduan dari Yayuk dan meminta penjelasannya.

Pihaknya juga berupaya menjembatani kedua pihak agar masing-masing mendapatkan informasi yang diperlukan.

Namun di tengah proses itu, Yayuk membuat laporan kepolisian di Polres Tulungagung.

“Kami tidak bicara soal laporan kepolisian itu. Kami tetap meneruskan upaya melengkapi dokumen yang diperlukan,” katanya.

Dinkes juga tengah menyusun pelaporan ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa  Timur terkait masalah ini.

Menurutnya, pelapor  sebenarnya ingin kejelasan apa yang dialaminya saat menerima layanan di rumah sakit.

Sementara pihak rumah sakit juga punya dokumen yang bisa menjelaskan layanan yang sudah dilakukan.

“Tinggal kedua pihak ini maunya seperti apa. Kami hanya menjembatani, tidak ikut di dalamnya,” tegas Aris.

Terkait temuan kain kasa dalam luka bekas operasi Yayuk, secara medis ada ketentuan dan standar prosedurnya.

Penggunaan kain kasa secara keilmuan bukan sesuatu yang keliru.

Namun apakah prosedur penggunaan kain kasa itu menyalahi aturan atau tidak, akan disimpulkan oleh ahli.

“Penggunaan kain kasa bukan hal yang tidak layak dilakukan. Namun secara teknis, saksi ahli yang bisa menyampaikan,” tegasnya.

Dinkes bertugas melakukan pengawasan, namun tidak mencampuri urusan tindakan ke pasien.

Dinkes akan meminta dokumen pelengkap dari rumah sakit, seperti kelengkapan SOP,

Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT), dan lain sebagainya.

Pihak RS Era Medika juga disarankan untuk memperbaiki penyampaian informasi ke pasien.

“Mungkin semua prosedur sudah benar, tapi pemahaman ke pasien yang perlu diulang. Orang dengan kondisi sakit, sering kali sulit memahami penjelasan,” tandasnya.

Asal Usul Laporan

Yayuk melakukan operasi pengangkatan tumor jinak pada ketiak kanan di RS Era Medika  pada 20 Desember 2025, ditangani dr IGPS.

Setelah dinyatakan sembuh, Yayuk berangkat bekerja di Singapura  pada 14 Januari 2026.

Selang 2 minggu di Singapura, Yayuk merasakan nyeri di lokasi yang pernah dioperasi.

Majikan yang mempekerjakannya dua kali membawa Yayuk berobat ke klinik.

Bekas luka operasi itu bengkak besar hingga akhirnya pecah dan terlihat ada kain kasa yang tertinggal di dalamnya.

Yayuk lalu dibawa ke rumah sakit dan disarankan untuk secepatnya operasi untuk mengangkat kain kasa yang tertinggal di dalam luka itu.

Pihak rumah sakit dalam resume medis tertulisnya, menyatakan ada benda asing di dalam bekas luka operasi.

Baca juga: Nelayan Pantai Prigi Trenggalek Mengeluh, Imbas Harga BBM Solar Non Subsidi Tembus Rp 30.550/Liter

Namun karena biaya operasi malah, Yayuk dipinjami uang oleh majikannya untuk pulang ke Tulungagung pada 1 April 2026.

Ia akhirnya melakukan operasi pengangkatan kain kasa itu pada 2 April 2026 di RS Prima Medika Tulungagung.

Setelah sembuh, Yayuk melaporkan RS Era Medika dan dr IGPS ke Polres Tulungagung dengan dugaan malapraktik, dan ke Dinas Kesehatan. 

Sementara pihak RS Era Medika menilai laporan itu prematur.

Penasihat Hukum RS Era Medika, Rusdi Adnani, untuk menyimpulkan malapraktik harus lewat pemeriksaan internal dan eksternal.

Secara internal, ada komite medis yang akan meneliti jika ada kesalahan prosedur.

Sedangkan dari sisi profesi dokter bedah, ada Majelis Disiplin Profesi (MDP).

(David Yohanes/TribunMataraman.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.