BANJARMASINPOST.CO.ID - Empat kali Ammar Zoni terjerat kasus narkoba, dokter Kamelia masih optimis sang aktor bisa sembuh.
Status dokter Kamelia sebagai kekasih Ammar Zoni menjadi sorotan publik.
Ia kerap terlihat mendampingi Ammar di tiap momen persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menyandang status sebagai seorang kekasih, Kamelia menyadari bahwa Ammar merupakan seorang residivis kasus narkoba.
Bahkan proses sidang yang baru saja selesai dijalani di Tahun 2026 ini merupakan perkara keempat sang aktor berhadapan dengan hukum imbas berurusan dengan barang haram.
Kini, Ia divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar.
Meski begitu, situasi itu rupanya tak membuat Kamelia lantas menyerah.
Kamelia mengaku, dirinya memang cinta dengan Ammar hingga mau mendampingi meski kini berhadapan dengan hukum.
"Kalau aku berjuang sampai sini alasannya ya karena cinta, kalau aku nggak punya cinta ngapain buang-buang waktu aku," ucap Kamelia, dikutip dari YouTube C8 Podcast yang dipandu Dilan Janiyar, Selasa (5/5/2026).
Dikatakan Kamelia, selama masih memiliki perasaan kepada Ammar, dirinya bakal terus berjuang untuk Ammar.
Kamelia juga meyakini bahwa Ammar memiliki pribadi yang baik dan bisa sembuh dari kecanduan narkoba.
"Sampai selama itu rasa itu masih ada, aku akan berjuang buat dia."
"Aku yakin ini anak baik dan bisa sembuh gitu," terang Kamelia.
Baca juga: Bantah Ancam ART dengan Pisau, Erin Mantan Istri Andre Taulany Soroti Kejanggalan Sikap Herawati
Ammar rupanya juga selalu meminta kepada Kamelia untuk membantu agar bisa sembuh dan terbebas dari narkoba.
Aktor berusia 32 tahun itu, juga disebut merasa sudah lelah lantaran berulang kali terjerat di kasus yang sama.
Mengingat Ammar kini sudah keempat kalinya terjerat kasus narkoba.
"Dia selalu bilang 'Bantu aku sembuh', karena capek kata dia," beber Kamelia.
Divonis bersalah dan dihukum penjara 7 tahun serta denda Rp1 miliar, Ammar Zoni memilih untuk tak mengajukan banding.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias.
Jon mengaku telah diminta Ammar untuk menyampaikan ke media terkait mengurungkan niat mengajukan langkah banding.
"Akhirnya dia bilang 'Katakan om ke wartawan bahwa saya tidak banding'," beber Jon, dikutip dari YouTube Rasis Infotainment, Sabtu (2/5/2026).
Jon sendiri lantas meminta Ammar untuk membuat surat pernyataan sebagai bukti.
"Kalau itu yang kau lakukan silahkan kau bikin dulu pernyataan, karena kan udah ada isu kamu ada pengacara lagi, silahkan kamu bikin," kata Jon.
Pada kesempatan itu, Jon pun menunjukkan bukti secarik kertas surat pernyataan dari Ammar.
Ia juga membacakan inti dari isi surat terebut.
"Iya ini, intinya dari Ammar Zoni ini surat pernyataan dia ya: Saya yang bertanda tangan di bawah ini nama Muhammad AmMar Akbar. Alamat Lapas Cipinang, dengan ini menyatakan dengan sebenarnya sebagai berikut tidak melakukan banding terhadap putusan perkara nomor 632 FITSUS/2025 PN Jakarta Pusat. Dengan surat pernyataan ini saya buat tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dan dapat dipergunakan sebagai alat bukti di kemudian hari sebagaimana mestinya," papar Jon.
Jon memastikan surat pernyataan tersebut benar ditulis oleh Ammar.
Sebagai kuasa hukum, Jon hanya menyampaikan pesan dari Ammar ke publik.
"Yang tanda tangan dia yang bikin pernyataan, saya cuman menyampaikan ke wartawan bahwa dia tidak banding atas permintaan dia, karena saya kan masih PH-nya Ammar," ucap Jon.
Kepala Subdirektorat Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Apriyanti buka sura soal kemungkinan Ammar Zoni dikembalikan ke Lapas Nusakambangan lagi.
Usai mendapat vonis, pihak Ammar Zoni memilih untuk tak mengajukan banding.
Soal lokasi Ammar Zoni menjalani pidana, Rika Apriyanti menyebut saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan.
"Untuk terkait dipindahkannya lagi Ammar Zoni ke Nusakambangan, kita masih menunggu arahan dari pimpinan," ungkap Rika, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Senin (4/5/2026).
Rika mengatakan pihak lapas narkotika sudah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait tindak lanjut pemindahan Ammar usai sidang selesai.
Menurutnya, sesuai peraturan sebelumnya, Ammar Zoni akan dikembalikan lagi ke Nusakambangan lagi saat persidangan kasus tersebut selesai.
"Dari surat Ditjenpas sendiri sudah menyampaikan bahwa setelah selesai masa persidangannya maka akan dipindahkan," terang Rika.
Pihak Ditjenpas memastikan akan menindaklanjuti mengingat Ammar yang tak mengajukan banding.
Rika menyebut akan segera memberikan update selanjutnyak ke media.
"Tujuh tahun tidak ada upaya banding dan kita akan segera untuk tindak lanjut selanjutnya."
"Tapi sekali lagi kita menunggu arahan pimpinan dan untuk update-nya akan segera kami sampaikan," ucap Rika.
Ammar dan lima terdakwa lainnya sebelumnya dituding terlibat mengedarkan narkoba di Rutan Salemba, Jakarta.
Kasus tersebut mencuat saat Ammar masih menjalani masa tahanan atas kasus narkoba yang ketiga kalinya.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)