Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Nilai Tukar Petani (NTP) di Provinsi Maluku masih tercatat terendah dari 38 provinsi di Indonesia untuk periode April 2026.
Maluku tercatat dengan NTP sebesar 93,77 atau naik 0,68 persen dibanding Maret 2026 yang tercatat sebesar 93,14.
Untuk NTP tertinggi di Indonesia ialah Provinsi Riau.
Baca juga: Jadwal Keberangkatan Haji Maluku Dimulai 7 Mei 2026, Total 587 Jamaah
Baca juga: Lansia Alami Luka Robek di Kepala dan Leher, Bripka Hendra Hanya Divonis 5 Bulan Penjara
Menurutnya, peningkatan NTP disebabkan oleh indeks harga hasil produksi pertanian (It) yang tercatat naik sebesar 1,32 persen, lebih tinggi dari peningkatan indeks harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 0,64 persen.
Nilai tersebut berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 42 kecamatan di Provinsi Maluku pada April 2026.
Peningkatan NTP pada April 2026 disumbangkan oleh salah satu subsektor yaitu subsektor hortikultura (6,85 persen).
Sedangkan empat subsektor lainnya mengalami penurunan NTP, yakni ;
1. Subsektor tanaman pangan (-0,92 persen),
2. Subsektor tanaman perkebunan rakyat (-0,03 persen),
3. Subsektor peternakan (-0,95 persen)
4. Subsektor perikanan (-1,45 persen).
Indeks Harga yang Diterima oleh Petani (It) dari kelima subsektor menunjukkan fluktuasi harga komoditas pertanian yang dihasilkan oleh petani.
“Data menunjukkan, bahwa indeks harga yang diterima oleh petani (It) Provinsi Maluku pada April 2026 sebesar 118,99 atau naik sebesar 1,32 persen dibanding It Maret 2026 yang tercatat sebesar 117,44,” terangkannya.
Sementara untuk Indeks Harga yang Dibayar oleh Petani (Ib) dijelaskan bahwa ada fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat perdesaan, khususnya petani yang merupakan bagian
terbesar dari masyarakat perdesaan, serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian.
“Pada April 2026, Ib Provinsi Maluku tercatat sebesar 126,89 atau mengalami peningkatan sebesar 0,64 persen dibandingkan Maret 2026 yang besarnya 126,08. Jika dilihat per subsektor, seluruh subsektor mengalami peningkatan Ib. Peningkatan Ib tertinggi disumbangkan oleh subsektor hortikultura sebesar 0,78 persen,” sebutnya.
Untuk periode tahunan sejak Januari - April 2026, NTP di Provinsi Maluku menggambarkan lebih rendah 8,53 persen dibandingkan NTP periode yang sama di tahun 2025.
Kontribusi lebih rendahnya NTP Januari-April 2026 utamanya dipicu oleh penurunan pada subsektor tanaman perkebunan rakyat (-19,35 persen).
NTP Januari-April 2026 tertinggi terjadi pada subsektor perikanan yakni sebesar 113,45 dan terendah terjadi pada subsektor tanaman perkebunan rakyat yakni sebesar 85,33.
Nilai ini jika dilihat dalam Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) pada periode April 2026, ada peningkatan IKRT sebesar 0,72 persen.
Peningkatan IKRT ini disebabkan oleh naiknya IKRT pada tujuh kelompok pengeluaran, yaitu ;
1. Kelompok pengeluaran makanan, minuman dan tembakau (0,95 persen);
2. Kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga (0,45 persen);
3. Kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga (0,16 persen);
4. Kelompok kesehatan (0,48 persen);
5. Kelompok transportasi (0,32 persen);
6. Kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan (0,01 persen);
7. Kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran (0,08 persen).
Sementara ada 3 kelompok yang mengalami penurunan IKRT yaitu ;
1. Kelompok pakaian dan alas kaki (-0,03 persen);
2. Kelompok rekreasi, olahraga dan budaya (-0,05 persen);
3. Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya (-0,11 persen).
Sementara hanya ada satu kelompok dicatat BPS Maluku yang tidak ada perubahan, yakni kelompok pendidikan,.
Diketahui, Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani
(It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan.
NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade ) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. (*)