Terancam Kembali Lagi ke Nusakambangan Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Kondisi Mental Ammar Zoni Terguncang Hebat
Devi Agustiana May 05, 2026 10:34 PM

Grid.ID – Setelah divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2026 lalu, status hukum Ammar Zoni kini telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Lantaran tidak ada upaya banding dari kedua belah pihak, mantan suami Irish Bella ini pun harus bersiap segera dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

Namun, di balik ketegaran yang terlihat di depan kamera, kondisi mental Ammar Zoni dikabarkan tengah berada di titik terendah. Pihak kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti, membeberkan bahwa kliennya mengalami ketakutan dan trauma yang mendalam sejak sempat mencicipi dinginnya sel di Nusakambangan.

Bahkan, tim hukum kini tengah berjuang agar Ammar tidak dikirim kembali ke pulau penjara tersebut karena alasan kesehatan mental.

"Saudara Ammar ini punya gangguan psikis, artinya bahwa kemarin dia mengalami trauma ketika dia ada di Nusakambangan," kata Krisna Murti saat ditemui di kantornya kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

Ketakutan akan dikirim kembali ke penjara dengan pengamanan ketat disebut membuat kondisi kejiwaan Ammar semakin tidak stabil. Kondisi memprihatinkan Ammar Zoni ini juga dibenarkan oleh Titiek Haryati, seorang pemerhati narkoba yang selama ini mengikuti perkembangan kasus sang aktor. Menurut pantauannya, Ammar bukan sekadar sedih, namun sudah masuk dalam tahap depresi klinis.

"Ketika dibawa ke NK (Nusakambangan) itu trauma tinggi, dan Ammar sudah sampai pada tingkat depresi. Ini," tegas Titiek.

Lebih lanjut, Titiek menjelaskan bahwa kondisi Ammar sebagai pengguna narkoba jangka panjang memang membutuhkan penanganan medis, bukan sekadar hukuman fisik.

"Pemulihan-pemulihan fungsi saraf otaknya itu tidak bisa bekerja secara baik. Di lembaga pemasyarakatan itu tidak ada rehabilitasi, adanya adalah pembinaan," tambahnya lagi.

Mengetahui kondisi kliennya yang memprihatinkan, Krisna Murti berencana menyurati Dirjen Pemasyarakatan agar Ammar tetap ditahan di wilayah Jakarta saja, seperti Lapas Salemba. Pihak keluarga pun siap memberikan jaminan agar Ammar bisa mendapatkan dukungan moral yang lebih dekat.

"Ammar berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Lalu kemudian Saudara Ammar akan dipertanggungjawabkan kepada keluarga," jelas Krisna Murti.

"Jadi kita akan bersurat untuk tidak lagi dibawa ke Nusakambangan. Kita akan bersurat sehubungan dengan Saudara Ammar ini untuk tetap berada di wilayah hukum Jakarta Pusat, misalkan di Salemba," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.