Pelatih Silat di Banjarmasin Tega Rudapaksa Murid, Pakai Modus Timbang Badan
Budi Arif Rahman Hakim May 05, 2026 10:52 PM


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Personel Satreskrim Polresta Banjarmasin, meringkus seorang pemuda berinisial BS (25).

Pelatih silat tersebut diamankan karena dilaporkan telah melakukan rudapaksa, terhadap muridnya. 

Polisi mengamankan BS di kediamannya, di kawasan Jalan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan korban ke Mapolresta Banjarmasin pada 23 April 2026.

"Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya terhadap korban," katanya Selasa (5/5/2026). 

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat tersebut terjadi pada Rabu (22/4) malam.

Modus yang digunakan pelaku adalah menghubungi korban, dengan alasan meminjam raket tenis dan meminta korban mengantarkannya ke rumah pelaku.

Baca juga: Warga Tabalong Patah Tangan Dipukul Balok Ulin, Polisi Jemput Pelaku Penganiayaan di Rumah

Sesampainya di lokasi, pelaku mengajak korban masuk ke kamar bagian belakang, dengan dalih ingin melakukan penimbangan berat badan untuk keperluan pertandingan silat. 

"Di dalam kamar tersebut, pelaku memerintahkan korban untuk menanggalkan seluruh pakaiannya," jelas Eru.

Aksi berlanjut saat pelaku memaksa korban melakukan tindakan asusila, hingga melakukan pelecehan fisik secara paksa. 

Tidak hanya itu, pelaku juga sempat memotret bagian sensitif korban menggunakan ponsel miliknya dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

"Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel iPhone 13, satu raket bulu tangkis, serta sebuah timbangan yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya," ungkap Kasatreskrim.

Saat ini, BS telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pemerkosaan. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.