Daftar Fakta Pegawai Dinkes Tala Kalsel Ditahan, Terseret Kasus Dana Bantuan Operasional Kesehatan 
Edi Nugroho May 05, 2026 11:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI  - Daftar fakta Pegawai Dinkes Tanahlaut Kalsel ditahan, terseret kasus korupsi dana bantuan.

Alur pengusutan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2019-2020 di Puskesmas Angsau, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan, kembali menyeret nama baru. 

Seorang pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanahlaut berinisial K akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanahlaut, Selasa (5/5/2026) sore).
Penetapan itu dilakukan usai K menjalani pemeriksaan intensif (maraton) selama sekitar enam jam di ruang penyidik di lantai dua gedung Kejari Tala di kawasan Jalan Datu Insyad, Pelaihari, sejak pukul 10.00 Wita. 

Awalnya, K diperiksa sebagai saksi, namun dalam proses pendalaman perkara, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Baca juga: Babak Baru Pasca Penutupan Halau-Halau Gunung Tertinggi di Kalsel, Pemkab HST Lakukan Ini

Baca juga: Labfor Polda Kalsel Selidiki Penyebab Kebakaran Pertokoan Pasar Harum Manis Banjarmasin

Sekitar pukul 16.30 Wita, K yang mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan Kejari Pelaihari” digiring keluar dari gedung Kejari menuju mobil tahanan. 

Dengan raut wajah lelah namun tetap tenang, ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pelaihari untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kajari Tala Lutvi Tri Cahyanto melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Suhendro Ganda Kusuma mengungkapkan K diduga terlibat bersama tiga orang lainnya dalam perkara tersebut.

“Yang bersangkutan berperan saat menjabat sebagai bendahara pengeluaran di Dinas Kesehatan. Ia bersama pihak lain melakukan pencairan anggaran yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 267.056.800. Modus yang digunakan yakni pencairan anggaran tanpa didukung laporan pertanggungjawaban yang sah atau fiktif.

Dua orang yang  telah lebih dulu diproses hukum yakni AF (pembantu bendahara pengeluaran) Puskesmas Angsau dan telah divonis 1 tahun penjara pada 2023 lalu dan telah inkrah.

Kemudian E yang saat itu jabatannya sebagai verifikator pada Dinas Kesehatan Tala. Pada akhir 2025 lalu telah dieksekusi penahannya oleh Kejari Tala dan menjalani hukuman sesuai vonis selama satu tahun dan telah inkrah.

Selama proses pemeriksaan hingga penahanan, K didampingi penasihat hukum yang disiapkan penyidik. Hal ini dilakukan setelah tersangka menyatakan tidak memiliki pengacara.

Proses pengawalan berlangsung sejak pemeriksaan hingga keberangkatan menuju rutan. Jarak antara Kantor Kejari dan Rutan Pelaihari yang hanya sekitar setengah kilometer ditempuh menggunakan mobil tahanan dengan pengamanan ketat.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat K merupakan pengembangan dari perkara korupsi dana BOK Puskesmas Angsau tahun anggaran 2019–2020 yang sebelumnya telah menjerat AF dan berikutnya disusul E.

Dalam putusan pengadilan, majelis hakim secara tegas memerintahkan jaksa untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap K dan E. Barang bukti dalam perkara AF juga dikembalikan untuk digunakan dalam pengembangan kasus terhadap keduanya.

Seiring berjalannya waktu, penyidik Kejari Tanahlaut terus mengembangkan perkara hingga akhirnya menetapkan K sebagai tersangka baru.

Sementara itu, pihak kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Suhendro.

Terungkapnya peran K menambah panjang daftar pihak yang terseret dalam perkara ini. Kasus yang bermula dari dugaan penyimpangan administrasi kini berkembang menjadi rangkaian praktik korupsi yang terstruktur.

Suhendro menerangkan dalam perkara ini tersangka K dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Sesuai KUHP baru, tersangka K dijerat pasal 603 dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun dan minimal dua tahun penjara.

Informasi diperoleh, pada pemeriksaan tersebut, K melakukan penyangkalan. Ia menegaskan tidak turut menikmati uang pada kasus tersebut.

"Ya, itu hak tersangka (menyangkal). Namun, kami punya bukti. Nanti akan dibuktikan di pengadilan dalam persidangan," tandas Suhendro.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Penahanan tersangka K dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Angsau mulai menuai respons dari pengacara pihak pengacara.

Purjoko dari LBH Perisai Kebenaran yang mendampingi K selama proses pemeriksaan hingga penahanan, mengatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Purjoko mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari hak tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan baru Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Ia menilai K bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanahlaut, Selasa (5/5/2026) pagi hingga sore di ruang penyidik kejaksaan setempat.

“Jika tersangka kooperatif sejak awal pemeriksaan, maka sesuai ketentuan bisa diajukan penahanan kota. Ini hak yang akan kami upayakan,” ujarnya..

Permohonan penangguhan penahanan tersebut, lanjut Purjoko, direncanakan akan diajukan dalam waktu satu hingga dua hari ke depan, tergantung kelengkapan administrasi yang sedang disiapkan tim kuasa hukum.

“Kalau tidak besok, kemungkinan lusa kami ajukan,” tandasnya.

Terkait kondisi K, Purjoko menyebut secara fisik kliennya dalam keadaan baik. Namun, ia tidak menampik adanya tekanan mental yang dirasakan, mengingat proses hukum yang sedang dijalani.

“Kalau kesehatan fisik, sejauh ini baik. Tapi tekanan mental tentu ada,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi dana BOK tahun anggaran 2019–2020 di Puskesmas Angsau yang telah lebih dulu menjerat dua orang lainnya yaitu AF dan E


Petinggi Dinkes Tala Prihatin

Penetapan seorang pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanahlaut (Tala) yaitu K sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Angsau, mendapat respons dari pimpinan instansi.

Kepala Dinkes Tanahlaut dr Hj Isna Farida menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri Tanahlaut.

“Kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (5/5/2026).

Isna mengaku prihatin atas kasus yang menjerat salah satu pegawainya tersebut. 

Dirinya berharap peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran penting bagi seluruh jajaran di lingkungan Dinkes Tala.

“Selaku pimpinan, jelas kami turut prihatin. Semoga ini menjadi pembelajaran agar tidak terjadi lagi hal seperti ini,” ungkapnya.

Menurutnya, penguatan integritas dan pengawasan internal menjadi hal yang terus ditekankan agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan.

Terkait posisi tersangka K, Isna memastikan yang bersangkutan saat ini hanya berstatus sebagai staf, sehingga tidak berdampak signifikan terhadap jalannya pelayanan di unit kerja.

“Saat ini yang bersangkutan hanya sebagai staf, sehingga tidak mengganggu kinerja di unit tempat dia bertugas,” jelasnya.

Pihak Dinkes Tala menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperbaiki sistem, terutama dalam pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban program.

Kasus dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Angsau tahun anggaran 2019-2020 kini terus bergulir. Dua orang telah lebih dulu diproses hukum yaitu AF dan E. AF telah menjalani masa hukuman pada 2023 lalu.

Sedangkan E saat ini masih menjalani masa hukuman karena baru dieksekusi pada akhir 2025 lalu.

 


5 Faktor Penyebab Korupsi, Baik Internal Maupun Eksternal 


Faktor penyebab korupsi harus dicari tahu agar bisa mencari solusi untuk meminimalisir hal ini terjadi.

Faktor penyebab korupsi juga bisa muncul akibat aspek internal individu maupun lingkungan yang memberikan kesempatan menggoda kepada individu untuk melakukannya.

Korupsi sendiri merupakan tidak jujur yang biasanya dipraktikkan oleh individu yang mempunyai kekuasaan dan jabatan, seperti pejabat pemerintahan atau kepala perusahaan.

Korupsi juga bisa berupa menerima dan memberi suap atau hadiah yang tidak semestinya, pencucian uang, pengalihan dana, manipulasi pemilihan, transaksi ganda, hingga menipu investor.

Korupsi dapat menjadi masalah yang sangat serius karena tidak hanya merugikan beberapa individu saja, tapi juga negara dan seluruh masyarakatnya yang bisa terkena dampak serius.

Beberapa dampak yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi antara lain seperti proyek yang mangkrak, pengangguran, hingga kemiskinan yang ditimbulkan dari hasil ketamakan para koruptor.

Parahnya, tindak korupsi tidak hanya terjadi di ruang lingkup bisnis atau pemerintahan saja, tapi juga dapat terjadi di mana saja, seperti sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, hingga olahraga sekali pun.

Maka dari itu, penting untuk mengetahui apa saja faktor penyebab korupsi sebagai alarm untuk mencegah kita agar tidak terjebak dalam lingkaran setan yang bisa merugikan banyak orang ini.

Apa saja faktor penyebab korupsi yang harus diwaspadai? Simak lima faktor penyebab korupsi berikut ini.

5 Faktor Penyebab Korupsi

1. Selalu Merasa Kekurangan

Sifat serakah atau rakus biasanya muncul akibat perasaan yang selalu merasa kurang dan tidak pernah puas akan materi yang dimiliki.

Perasaan ini juga yang menjadi faktor internal seseorang ketika melakukan tindakan korupsi untuk memenuhi hasratnya yang tidak pernah puas.

Bahkan, demi memuaskan sifat rakusnya tersebut, para koruptor mampu menutup mata akan hak orang lain yang mereka ambil.

Demi keuntungan pribadi, para koruptor tega menyengsarakan banyak orang untuk kepuasan pribadi.

2. Gaya Hidup yang Konsumtif

Faktor internal lainnya yang menjadi penyebab korupsi ialah perilaku atau gaya hidup yang konsumtif.

Apalagi tuntutan kehidupan di masyarakat perkotaan selalu mendesak mereka untuk terus mengikuti tren yang tentunya membutuhkan dana untuk memenuhinya.

Namun, tatkala pendapatan tidak sebanding dengan gaya hidup, maka hasrat untuk korupsi pun mulai timbul.

Tidak mengherankan memang banyak sekali orang-orang yang ingin tampil gaya memaksakan diri dengan cara korupsi.

3. Budaya Organisasi yang Buruk

Dalam sebuah perusahaan atau instansi pemerintahan, kultur kerja organisasi sangat dibutuhkan untuk menjadi teladan sekaligus aturan agar bisa bekerja dengan baik.

Akan tetapi, ketika kultur organisasi justru malah buruk dan tidak terkendali, ini bisa menjadi peluang untuk hadirnya korupsi.

Kultur organisasi yang berjalan dengan abai dan tidak terorganisir dengan baik bisa menghadirkan perilaku menyimpang bagi para pekerjanya.

Praktik korupsi pun akan menjadi hal yang lumrah dan tidak ditakuti mengingat kultur organisasi yang memang sudah bobrok duluan.

4. Manajemen Menutupi Tindakan Korupsi di Organisasi

Sikap manajemen dalam menyembunyikan dan menutup-nutupi tindakan korupsi yang terjadi juga bisa memicu perilaku ini.

Tidak adanya sistem yang transparan justru malah menjadi peluang bagi beberapa individu untuk melakukan korupsi.

Segelintir oknum yang menutup-nutupi tindakan ini pun biasanya memang bekerja sama untuk bisa mendapatkan keuntungan secara pribadi.

Tidak mengherankan jika banyak orang-orang yang dirugikan dari perilaku oknum koruptor ini yang memang tak hanya rakus, tapi juga licik dan jahat.

5. Kurangnya Nilai Masyarakat tentang Korupsi

Nilai yang ada di masyarakat pun bisa menjadi faktor eksternal yang memicu terjadinya praktik korupsi.

Budaya masyarakat yang selalu menghargai individu dari materi mereka menyebabkan kurang kritis untuk mengetahui dari mana kekayaan itu berasal.

Tidak adanya kepedulian akan sumber kekayaan seseorang dalam nilai masyarakat bisa menjadi faktor kuat timbulnya tindakan korupsi.

Maka, penting sekali menanamkan nilai-nilai yang kuat dalam masyarakat agar lebih peduli dan kritis lagi akan tindakan korupsi.

Jika masih kurang puas dan ingin mendapatkan informasi tentang korupsi secara lebih lengkap dan jelas, maka buku Apersepsi, Modus, dan Kasus Korupsi bisa dijadikan sumber wawasan yang memadai.

Buku ini memberikan alternatif literasi mengenai korupsi dengan kemasan yang sederhana dan mudah dipahami agar pembaca bisa lebih peduli pada tindakan korupsi yang sudah sangat merajalela.

Di sini, penulis tidak bermaksud untuk menggurui, tapi hanya sekadar mengajak pembaca agar peduli dan berhati-hati untuk menjauhi perilaku korup sekecil apa pun.

(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara/kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.