Imigrasi Sultra Gelar Rapat Timpora se-Sulawesi Tenggara, Perkuat Sinergitas Cegah TPPO dan TPPM
Sitti Nurmalasari May 06, 2026 12:50 AM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE SELATAN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, resmi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Provinsi Sultra, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan ini menjadi forum koordinasi lintas instansi yang komprehensif, mempertemukan para pemangku kepentingan keamanan dan keimigrasian dari seluruh penjuru Sulawesi Tenggara dalam satu agenda strategis yang berorientasi pada pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Rapat yang berlangsung di Wonua Monapa Hotel and Resort, Kabupaten Konawe Selatan, ini mengusung tema "Pencegahan TPPM/TPPO Melalui Sinergitas Timpora".

Sebuah tema yang merefleksikan kesadaran kolektif bahwa persoalan kejahatan transnasional tidak dapat diatasi oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan sinergi nyata antarlembaga.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, hadir sebagai narasumber utama, memimpin dan memaparkan arah strategis pengawasan keimigrasian di wilayah Sultra.

Baca juga: Bupati Konawe Yusran Akbar Optimis Golden Visa Imigrasi Jadi Daya Tarik Investor hingga Dongkrak PAD

Latar Belakang dan Tujuan

Timpora dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagai wadah koordinasi yang melibatkan instansi dan lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi bersinggungan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing.

Forum ini mengemban peran vital: mengumpulkan, mempertukarkan, menganalisis, dan mengevaluasi data serta informasi terkait orang asing, serta merumuskan langkah penyelesaian permasalahan yang timbul dari keberadaan mereka di wilayah hukum Indonesia.

Dalam konteks Sulawesi Tenggara, tantangan keimigrasian kian kompleks.

Isu-isu yang mendominasi pembahasan dalam Rapat Timpora kali ini mencakup empat agenda kritis.

Pertama, masuknya orang asing secara ilegal (illegal entry) melalui jalur-jalur tidak resmi.

Baca juga: Masyarakat Lalonggasumeeto Konawe Nikmati Pemeriksaan Kesehatan Gratis Imigrasi Kendari

Kedua, pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen perjalanan (fraud travel document) yang berpotensi memfasilitasi kejahatan lintas batas.

Ketiga, praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang menyasar masyarakat rentan, terutama calon pekerja migran non-prosedural.

Keempat, penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing yang berada di wilayah Sulawesi Tenggara.

Program Akselerasi Kemenimipas

Pelaksanaan Rapat Timpora ini selaras dengan salah satu program prioritas yang tertuang dalam 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, yakni penyuluhan hukum keimigrasian oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) untuk pencegahan TPPO dan TPPM. 

Program ini merupakan tindak lanjut dari program akselerasi Kemenimipas yang selaras dengan visi pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya menyangkut penguatan reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan terorganisir lintas batas.

Baca juga: Kades dan Camat di Konawe Selatan Ikut Sosialisasi PINTAR Imigrasi Sultra, Fokus Cegah TPPO dan TPPM

"Kami berharap forum koordinasi ini menjadi landasan yang kokoh bagi seluruh instansi untuk terus bersinergi dan berkolaborasi secara lintas sektoral. Pengawasan keimigrasian yang efektif bukan semata tanggung jawab imigrasi, ini adalah tanggung jawab kita bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara di wilayah Sulawesi Tenggara," jelas Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra, Ganda Samosir.

Daftar Undangan dan Peserta

Rapat Timpora tingkat provinsi ini dihadiri oleh para pimpinan instansi yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan langsung dengan pengawasan orang asing maupun pemeliharaan keamanan wilayah. 

Kehadiran representasi lintas sektor ini menegaskan semangat kolektif yang menjadi ruh pembentukan Timpora itu sendiri.

Di antaranya, Kapolda, Danrem 143 Haluoleo, Kajati, Kakanwil Ditjenpas, Danlanal, Danlanud Haluoleo, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala BIN Daerah, Kepala BNNP, Kepala Pos BAIS TNI.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe A-3 Kendari, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Kantor UPBU Kelas I Haluoleo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari.

Baca juga: Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi, Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Kepala Balai Karantina Kesehatan Kelas I Kendari, Kepala Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Tenggara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sultra.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi.

Para peserta mencerminkan spektrum lembaga yang saling melengkapi, dari unsur penegak hukum (Polda, Kejati, dan aparat militer), Badan Intelijen (BIN dan Pos BAIS), lembaga keimigrasian dan pemasyarakatan, hingga instansi pemerintah daerah yang memiliki akses langsung ke data kependudukan dan ketenagakerjaan.

Konfigurasi ini memungkinkan lahirnya mekanisme pertukaran informasi yang holistik dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.

Dinamika Rapat dan Diskusi

Jalannya rapat berlangsung dalam suasana yang konstruktif dan penuh semangat kolaborasi. 

Baca juga: Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah

Sesi pemaparan oleh Kepala Kanwil Ganda Samosir memberikan gambaran komprehensif mengenai situasi keimigrasian terkini di Sulawesi Tenggara.

Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang menghadirkan pertukaran pandangan yang substantif antara narasumber dan seluruh peserta yang hadir. 

Para perwakilan instansi mengemukakan kondisi di lapangan masing-masing secara terbuka, membangun satu peta persoalan yang utuh dan terpadu. 

Diskusi mengalir secara optimal, setiap instansi menyampaikan perspektif, kendala, dan rekomendasi berdasarkan kapasitas tugas dan fungsi masing-masing.

Sehingga forum ini tidak hanya menjadi ajang koordinasi formal, melainkan sebuah ruang konsolidasi intelijen dan strategi yang produktif.

Baca juga: Imigrasi Canangkan Strategi Optimalisasi Layanan dan Infrastruktur demi Wujudkan Ekosistem Digital

Desa Binaan Imigrasi dan Program Pimpasa

Salah satu capaian strategis yang turut disorot dalam forum Timpora ini adalah pembentukan Desa Binaan Imigrasi beserta program Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang telah diinisiasi oleh Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tenggara bersama satuan kerja di bawahnya. 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari telah mengukuhkan 50 Desa Binaan di Kabupaten Konawe, dengan lima petugas Pimpasa yang masing-masing bertanggung jawab atas pendampingan di sepuluh desa.

Konawe dipilih sebagai titik awal mengingat karakteristik wilayahnya sebagai salah satu kantong pekerja migran terbesar di Sulawesi Tenggara, sekaligus terdapatnya dua perusahaan pertambangan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Program Desa Binaan Imigrasi ini sejalan dengan misi Kemenimipas dalam membangun early warning system berbasis komunitas, di mana Pimpasa berfungsi sebagai ujung tombak pencegahan TPPO dan TPPM di tingkat akar rumput, serupa dengan peran Babinsa dari TNI-AD dan Bhabinkamtibmas dari Kepolisian. 

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi juga tengah dalam proses memperluas jaringan desa binaan di wilayah kerja masing-masing, menjangkau desa-desa kepulauan yang selama ini relatif jauh dari akses layanan keimigrasian langsung.

Baca juga: Paspor Resmi Wajib Dimiliki Pekerja Migran, Imigrasi Sulawesi Tenggara Cegah TPPO di Konawe Utara

Isu Strategis yang Dibahas dalam Rapat Timpora:

1. Illegal Entry

Deteksi dan pencegahan masuknya orang asing melalui jalur tidak resmi, termasuk melalui jalur laut yang masih rentan di perairan Sulawesi Tenggara.

2. Fraud Travel Document

Penguatan mekanisme verifikasi dokumen perjalanan dan pendeteksian dokumen palsu atau yang disalahgunakan.

3. TPPO & TPPM

Koordinasi pencegahan perdagangan orang dan penyelundupan manusia, dengan fokus pada perlindungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

4. Penyalahgunaan Izin Tinggal

Penertiban WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay) atau menggunakan izin tinggal tidak sesuai peruntukannya.

Rapat Timpora ini merupakan penegasan komitmen Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tenggara — sebagai satuan kerja yang baru resmi terbentuk pada April 2025 di bawah struktur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan — untuk mengakselerasi fungsi pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi, menyeluruh, dan responsif terhadap dinamika kejahatan transnasional yang terus berkembang di wilayah Sultra. (*/adv)

(TribunnewsSultra.com/Content Writer)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.