Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tim kuasa hukum Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae akhirnya angkat bicara terkait putusan lima bulan penjara terhadap anggota Brimob Polda Maluku tersebut dalam kasus penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia, Maria Huwae (74), warga Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
Hak jawab itu disampaikan tim penasihat hukum yang terdiri dari Viktor Ratuanik, Jhon M Berhitu, Johan M Darmapan dan Liebert Huwae.
Dalam klarifikasi resminya, kuasa hukum menyebut narasi yang berkembang di publik seolah menggambarkan korban mengalami luka berat.
Padahal menurut fakta persidangan luka yang dialami korban telah sembuh dan korban kembali beraktivitas normal.
“Berdasarkan fakta persidangan yang sah dan diuji di bawah sumpah, korban telah kembali melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasa tanpa adanya akibat lanjutan,” tulis tim kuasa hukum dalam hak jawab yang diterima TribunAmbon.com, Selasa (5/5/2026).
Menurut mereka, keterangan itu diperkuat sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk korban.
Kuasa hukum menegaskan, secara hukum kondisi korban dikualifikasikan sebagai luka ringan, bukan luka berat.
Mereka menjelaskan, luka berat menurut ketentuan hukum pidana harus menimbulkan akibat serius seperti cacat permanen, bahaya maut, hilangnya fungsi anggota tubuh, atau gangguan yang tidak dapat dipulihkan secara normal.
“Seluruh unsur luka berat tersebut tidak terbukti dalam perkara ini,” tulis mereka.
Pihak terdakwa juga menegaskan korban hanya menjalani perawatan selama satu hari sebelum kembali pulih dan beraktivitas seperti biasa.
Karena itu, mereka menilai putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman lima bulan penjara telah sesuai dengan fakta hukum di persidangan.
Meski demikian, kuasa hukum menyatakan perbuatan terdakwa tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Dalam persidangan, kata mereka, Bripka Hendra mengakui perbuatannya secara jujur dan menunjukkan sikap kooperatif.
“Terdakwa juga menunjukkan penyesalan dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ungkap kuasa hukum.
Baca juga: Hadiri Peringatan Hardiknas di Ambon, Kapolda Maluku Dukung Penguatan Pendidikan Generasi Unggul
Baca juga: Data BPS: NTP Maluku April 2026 Sebesar 93,77, Masih Terendah Nasional
Mereka menyebut sikap tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Selain itu, tim penasihat hukum juga membantah tudingan bahwa terdakwa tidak memiliki itikad baik terhadap korban.
Menurut mereka, sejak awal kejadian terdakwa bersama keluarga dan institusi tempatnya bertugas telah beberapa kali mendatangi korban untuk meminta maaf secara langsung.
Namun permohonan maaf tersebut disebut tidak diterima oleh pihak korban.
Kuasa hukum juga mengungkapkan keluarga terdakwa sempat mengantar korban menjalani pemeriksaan lanjutan di klinik mata di belakang Rumah Sakit Tentara Ambon.
Dalam pemeriksaan itu, kata mereka, dokter menjelaskan gangguan penglihatan yang dialami korban merupakan penyakit katarak dan bukan akibat penganiayaan.
“Korban bersama keluarga terdakwa sempat menyatakan kesediaannya mencabut laporan di Polda Maluku, namun keesokan harinya berubah pikiran setelah menerima komunikasi dari pihak keluarga,” ujar mereka.
Tim kuasa hukum juga menyebut bantuan biaya pemulihan yang sempat diberikan kepada korban akhirnya dikembalikan kepada keluarga terdakwa.
Mereka menilai seluruh rangkaian fakta tersebut menunjukkan adanya itikad baik dan upaya pemulihan dari pihak terdakwa.
Selain memberikan klarifikasi terhadap fakta persidangan, kuasa hukum juga menanggapi kritik yang berkembang di ruang publik terkait objektivitas saksi dan hakim.
Menurut mereka, seluruh keterangan saksi telah diuji di bawah sumpah dan dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim berdasarkan hukum acara pidana.
Mereka pun menyampaikan apresiasi kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang dinilai telah menangani perkara secara profesional dan objektif.
“Putusan harus dipahami sebagai hasil proses hukum yang rasional, proporsional, dan berbasis fakta, bukan semata-mata persepsi atau emosi,” tulis mereka.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (4/5/2026).
Putusan itu memicu kekecewaan keluarga korban yang menilai hukuman lima bulan penjara tidak sebanding dengan penderitaan korban.
Keluarga korban bahkan meminta Kapolda Maluku mengambil tindakan tegas dan memecat pelaku dari institusi Polri.(*)