Klinik di Aceh Jamin Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan di Tengah Regulasi JKA, Begini Kata ASKLIN Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Di tengah penyesuaian regulasi dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), klinik-klinik pratama di Aceh memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) Aceh, dr Teuku Yusriadi SpBA FIAMS atau yang akrab disapa Doto Popon, menanggapi dinamika implementasi kebijakan JKA yang belakangan menjadi perhatian publik, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa pembatasan.
Untuk masyarakat yang mengalami ketidaksesuaian data, klinik akan membantu proses koordinasi dengan BPJS Kesehatan melalui mekanisme administrasi yang berlaku.
“Klinik pratama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kita masih terus memberikan layanan kepada masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 7. Untuk yang desil 8 ke atas, apabila didapatkan ada ketimpangan data, maka kita berkoordinasi dengan BPJS,” jelas Doto Popon.
Namun, apabila nama pasien tidak tercantum dalam sistem, maka secara administratif yang bersangkutan perlu melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan BPJS Kesehatan di wilayah terdekat.
“Pada prinsipnya pelayanan tetap berjalan, hanya saja untuk hal-hal yang berkaitan dengan administrasi dan status kepesertaan perlu diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku di Kantor BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Di samping itu, ASKLIN Aceh tetap mendukung program yang dijalankan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan JKA, termasuk langkah-langkah yang diambil oleh jajaran pimpinan daerah.
“Kita menyampaikan bahwa Asosiasi Klinik Indonesia Aceh tetap mendukung program yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh,” ungkap Doto Popon.
Menurutnya, ASKLIN menghormati langkah Pemerintah Aceh dalam menyesuaikan kebijakan JKA dengan kondisi fiskal daerah.
Ia menilai skema pembiayaan berbasis desil yang diterapkan pemerintah merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan program pelayanan kesehatan.
Namun demikian, ASKLIN memandang penting adanya upaya pembenahan dan pemerataan pendataan agar tidak menimbulkan ketimpangan maupun polemik di tengah masyarakat.
Menurut Doto Popon, akurasi data menjadi kunci agar kebijakan yang dijalankan benar-benar tepat sasaran.
Ia menjelaskan, kebijakan JKA ini turut membawa dampak terhadap operasional klinik, khususnya klinik pratama swasta yang berperan sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Ia menyebutkan, meskipun berstatus swasta, klinik tetap menjadi bagian dari penyedia layanan kesehatan pemerintah dan menjalankan fungsi pelayanan layaknya puskesmas dalam melayani pasien.
Namun demikian, terdapat perbedaan dari sisi dukungan operasional. Puskesmas sebagai institusi pemerintah memperoleh subsidi, termasuk pembiayaan tenaga kerja.
Sementara itu, klinik swasta harus mengelola operasionalnya secara mandiri.
Kondisi tersebut, lanjutnya, mendorong klinik untuk melakukan berbagai penyesuaian, mulai dari efisiensi hingga pengembangan layanan di luar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), guna menjaga keberlanjutan layanan.
ASKLIN menilai, situasi ini menuntut adanya inovasi dan kreativitas dari pengelola klinik agar tetap dapat bertahan dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
“Kita (klinik) harus mengupayakan program seefisien mungkin untuk dapat mandiri. Kita juga harus berinovasi, termasuk membuka layanan-layanan lainnya di luar layanan yang selama ini kita prioritaskan untuk program JKN. Sehingga dengan sendirinya klinik swasta ini dapat bertahan atau tidak koleps,” paparnya.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)